VIDEO Pengakuan Nenek Usia 93 Tahun Dipaksa Mengemis oleh Cucu Ketemu Gedhe
Ternyata Mbah Supini meski sudah usia 93 tahun masih bicara lantang. Saat ditanya oleh Mbak Ita nenek itu menjawab lantang bahwa tak ada hubungan
Penulis: galih permadi | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ternyata Mbah Supini meski sudah usia 93 tahun masih bicara lantang. Saat ditanya oleh Wakil Walikota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita, nenek itu menjawab berasal dari Grabag Magelang.
Lalu apa hubungannya dengan Suwarno pemuda yang ditangkap polisi itu. Mbah Supini mengaku dia sudah seperti saudara. Dia menganggap sebagai cucu Mbah Supini. Suwarno ketemu sebagai cucu ya di sini (Semarang).
Itulah obrolan Mbah Supini dengan Mbak Ita sesaat setelah Suwarno pemuda yang mempekerjakan Mbah Supini untuk mengemis di jalanan.
Pemuda yang mengaku cucunya itu bernama Suwarno. Suwarno bukan siapa-siapa atau tak ada hubungan keluarga dengan nenek tersebut. Suwarno yang diduga telah melakukan eksploitasi nenek itu sudah dua kali mengambil nenek tersebut dari Rehabsos Amongjiwo.
Pemuda yang memaksa nenek-nenek untuk mengemis di jalan raya di Kota Semarang ditangkap polisi. Dia kini ditahan di Mapolrestabes Semarang dengan tuduhan mengekesploitasi orang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan penangkapan pemuda itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi nenek-nenek.
"Videonya sudah viral di Youtube. Kemudian kami dari unit PPA bertindak cepat turun ke lapangan dan mengamankan korban serta pelaku yang diduga mengeksploitasi," ujar AKBP Wiyono, Senin (6/3).
Hasil penyelidikan, uang hasil mengemis dimanfaatkan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Hasil mengemis Rp 50 ribu-Rp 60 ribu per hari. Sebanyak Rp 40 ribu diambil. Kata pelaku untuk ditabung. Tapi ternyata dipakai untuk makan, ngopi, ngrokok, dan membayar sebagian uang kos. Uangnya dititipkan di sebuah warung. Jika siang korban dan pelaku makan siang di sana," kata Wiyono.
Dari penangkapan pelaku, diamankan uang sebesar Rp 600 ribu yang dititipkan di warung. "Pelaku dikenakan undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun. Pelaku terbukti mengeksploitasi korban dan memanfaatkan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri," ujarnya.
AKBP Wiyono mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku atau korban lain.
Mbak Ita, sapaan akrab wakil Walikota Semarang Hevearita G Rahayu mengatakan bahwa Mbah Supini akan tinggal sementara di Rehabsos Amongjiwo. (Tribun Jateng/Galih Permadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mbah-supini-yang-dipaksa-mengemis-diserahkan-ke-rehabsos-amongjiwo_20170306_202322.jpg)