Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Israel Sepakati RUU Yang Batasi Suara Azan dari Masjid

Persetujuan itu juga mencakup pelarangan penggunaan pengeras suara di sepanjang hari bagi masjid-masjid di negara itu.

wikipedia
Israel pada 1980 mengklaim Jerusalem sebagai ibu kotanya setelah menduduki Jerusalem pasca-Perang Enam Hari 1967. Sementara itu, Palestina menuntut Jerusalem Timur sebagai ibu kota. 

TRIBUNJATENG.COM - Parlemen Israel mengeluarkan persetujuan awal terkait ketentuan dalam rancangan undang-undang (RUU) yang bakal membatasi suara azan dari masjid.

Persetujuan itu juga mencakup pelarangan penggunaan pengeras suara di sepanjang hari bagi masjid-masjid di negara itu.

Persetujuan awal ini tercapai Rabu (8/3/2017), seperti tertuang dalam keterangan tertulis dari pihak parlemen yang dilansir kantor berita AFP.

Ketentuan ini selanjutnya akan melarang penggunaaan pengeras suara antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00.

RUU ini akan dibahas lebih jauh dalam proses legislasi, dan dibutuhkan tiga sesi pembahasan sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. 

Proses persetujuan awal untuk membahas RUU ini diwarnai ketegangan.

Para anggota parlemen keturunan Arab harus berteriak menentang rencana itu, melawan kehendak anggota parlemen koalisi yang memiliki suara mayoritas.

Beberapa di antara anggota parlemen tersebut kemudian merobek salinan RUU, sebelum pergi meninggalkan ruang sidang. (KOMPAS.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved