Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi e KTP

Namanya Dikaitkan dalam Kasus e-KTP, Anas Urbaningrum Tulis Soal Dendam dan Pesanan Pihak Ini

Menanggapi hal itu, Anas menuliskan curhat melalui sepucuk surat yang dititipkan ke 'teman' yang berkunjung ke Lapas Sukamiskin, tempat Anas mendekam

Tayang:
Editor: muslimah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, Jakarta, Rabu (23/3/2016). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut menerima uang 5,5 juta dollar AS dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Uang itu diterima saat Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Menanggapi hal itu, Anas menuliskan curhat melalui sepucuk surat yang dititipkan ke 'teman' yang berkunjung ke Lapas Sukamiskin, tempat Anas mendekam.

Curhat Anas terkait kasus KTP elektronik tersebut dituangkan melalui 20 kicauan di akun jejaring sosial Twitter @anasurbaningrum, Rabu (8/3/2017).

Dalam satu poin curhatnya, Anas menuliskan ada teman yang menyampaikan bahwa dirinya mesti waspada dengan adanya serangan fitnah baru.

"Terkait dng kasus ektp, katanya nama saya juga tersebut di dalam bagian dakwaan. Entah apa persisnya," kicau akun @anasurbaningrum.

Berikut kicauan akun @anasurbaningrum yang menuliskan curhat Anas:

1. Ada teman yg menyampaikan : siap2 dapat serangan fitnah baru. *abah

2. Terkait dng kasus ektp, katanya nama saya juga tersebut di dalam bagian dakwaan. Entah apa persisnya. *abah

3. Katanya disangkutkan dng aliran dana. Padahal, faktanya itu tidak ada!*abah

4. Sejauh tentang saya, keterangan dari "orang itu" adalah refleksi dendam atau (mungkin) pesanan pihak lain. *abah

5. Bahkan banyak anak buahnya yg dipaksa untuk bikin keterangan bohong, demi menyudutkan saya. *abah

6. Dulu, pada apa yg disebut sbg "kasus Hambalang", betapa banyak "orang itu" bikin cerita fiksi yg dikarang2. *abah

7. Sudahlah, lbh baik berhenti bikin fitnah2. Tidak ada gunanya. *abah

8. Hukum alam bilang : setiap butir fitnah akan kembali kepada pelakunya. Kapan, itu hanya soal waktu. *abah

9. Apalagi daya rusak fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Itu firman Gusti Allah, bukan kata orang. *abah

10. Tidak baik menggunakan fitnah untuk tujuan apapun. Apalagi untuk penegakan hukum dan keadilan. *abah

11. Keterangan yg tdk benar (fitnah), berdasarkan dendam atau (mungkin) pesanan, jelas tidak layak. *abah

12. Tidak ada perihal baik, termasuk hukum dan keadilan yg bisa tegak di atas pondasi fitnah. *abah

13. Lbh baik untuk makin selektif dan penuh verifikasi secara teliti atas setiap keterangan dari siapapun juga. *abah

14. Agar semuanya betul2 berbasis fakta yg benar. Bukan cerita sepihak dan apalagi imajiner. *abah

15. Biar proses dan hasil penegakan hukum dan keadilan bisa jernih dan lurus selurus2nya. *abah

16. Kita dukung sepenuhnya penegakkan hukum yg lurus dan adil. *abah

17. Bukankah setiap orang berhak mendapatkan keadilan serta wajib berjuang melawan fitnah dan kezaliman? *abah

18. Kata Qur'an : "to save one life is to save all of humanity". *abah

19. Makna lainnya : "zalim kpd satu orang sesungguhnya sama dng zalim kpd seluruh umat manusia". *abah

20. Buah dari benar atau fitnah, adil atau zalim, kelak akan menyertai kita di alam keabadian. Mari kita renungkan. *abah

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved