Laporan Humas Polres Temanggung
Saryanto Diminta Lakukan Ritual Ini di Depan Bank dan SPBU agar Uang Pindah ke Kardus, Hasilnya?
Mengaku bisa menggandakan uang AP (31) warga Dusun Kopen, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan digelandang ke Polres Temanggung
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG – Mengaku bisa menggandakan uang AP (31) warga Dusun Kopen, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan digelandang ke Polres Temanggung.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Heny Widiyanti menerangkan AP yang mengaku menjadi dukun berhasil menggondol uang sebanyak Rp 17 juta milik korban Saryanto (36) warga Dusun Karangjati, Desa/Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
“Peristiwa penipuan itu terjadi pada akhir Februari 2017, di mana korban datang atas perantara seorang dukun pijat kenalan Agus warga Kecamatan Kaloran," terang Henny saat jumpa Pers Kamis (9/3/2017) pagi.
Pertama korban diminta menyerahkan uang mahar sebesar Rp 10 juta, dan selang empat hari Rp 7 juta untuk dilakukan ritual penggandaan.
Tersangka Agus kepada wartawan, berterus terang menyaru sebagai dukun hanya untuk mengelabuhi korbannya.

Aksi tipu-tipu sebagai dukun pengganda uang terpaksa dilakukan karena dia terlilit banyak utang setelah usahanya sebagai tukang gadai motor bangkrut.
“Dukun palsu ini menipu korbannya dengan cara yang unik yaitu setelah melakukan ritual menggunakan kain mori, menyan, lilin, dan kardus," ujarnya.
Korban lalu diminta mengamen di SPBU dan depan Bank BRI Boja.
Dikatakan, jika korban mengamen di depan tempat itu maka uang yang di SPBU dan bank akan tersedot masuk ke kardus
Tetapi karena tidak kunjung ada hasil, maka korban melaporke polisi.
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti seperti satu buah kardus coklat, satu lilin berwarna putih, satu lembar kain berwarna putih, dan satu butir kemenyan yang sudah digunakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*)