Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Salah Seorang Menterinya Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Inilah Tanggapan Jokowi

Presiden Jokowi meminta publik menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara tersebut kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta publik menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012, terutama soal disebutnya salah satu menteri di Kabinet Kerja dalam dakwaan perkara yang sudah memasuki sidang perdana tersebut.

"(Kedepankan) azas praduga tidak bersalah," ujar Jokowi ketika diwawancara wartawan di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/3/2017).

Presiden Jokowi meminta publik menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara tersebut kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah, serahkan saja ke KPK. Saya yakin KPK profesional terhadap kasus ini," ujar Jokowi.

Diberitakan, nama menteri Kabinet Kerja yang disebut menerima suap pengadaan e-KTP, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Yasona disebut menerima uang sebesar USD 84.000 dollar.

Pada saat e-KTP diadakan, Yasona diketahui masih menjabat anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan.

Selain Yasona, sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 yang juga disebut dalam dakwaan, antara lain Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS, Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS.

Selain itu, Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS, Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS dan M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS. (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved