Bambang Krebo Ajak Anggota DPRD Lapor SPT Tahunan
Di sela deklarasi seusai Rapat Paripurna Istimewa DPRD tentang HUT ke 496 Kabupaten Semarang, para pimpinan secara simbolis menerima bukti pelaporan
Penulis: deni setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN -- Bertempat di Ruang Sidang Kompleks DPRD Jalan Diponegoro Nomor 203 Ungaran Kabupaten Semarang, Rabu (15/3/2017), Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga mendeklarasikan hari panutan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016.
Di sela deklarasi seusai Rapat Paripurna Istimewa DPRD tentang HUT ke 496 Kabupaten Semarang, para pimpinan secara simbolis menerima bukti hasil pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-Filing. Penyerahan simbolis pun dilakukan Bupati Semarang Mundjirin dan didampingi Kepala KPP Pratama Salatiga Toto Hendiarto.
"Kemarin, Selasa (14/3/2017), kami para pimpinan DPRD mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2016. Setelah dideklarasikan hari ini, kami pun mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Semarang dapat segera mengikutinya sebelum batas waktu yang telah ditentukan," kata Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto kepada Tribun Jateng, Rabu (15/3/2017).
Bambang Krebo, sapaan akrab Bambang Kusriyanto mengutarakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Periode III Tax Amnesty yang dimulai pada 1 Januari 2017 hampir berakhir atau terhitung sampai 31 Maret 2017. Dan harapannya, seluruh wajib pajak khususnya pribadi dapat untuk segera memanfaatkannya.
"Tidak terkecuali unsur legislatif (DPRD Kabupaten Semarang) sebagai wakil masyarakat, yang juga seyogyanya dapat memberikan contoh kepada masyarakat di Kabupaten Semarang. Apa yang kami lakukan ini pun bagian dari action serta tindaklanjut dari pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bintek) Tax Amnesty pada 2016 lalu di Solo," ujarnya.
Terpisah, Kepala KPP Pratama Salatiga Toto Hendiarto mengutarakan, harapan serta kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP), membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing telah ada aturan resminya.
"Yakni melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 8 Tahun 2015 yang isinya mewajibkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri untuk mematuhinya. Sebagai tindaklanjutnya, dilakukanlah kerja sama ini bersama DPRD Kabupaten Semarang," ujar Toto.
Dia berharap, atas yang telah dilakukan para pimpinan DPRD serta pejabat Forkopimda Kabupaten Semarang diharapkan dapat diikuti lainnya, seluruh masyarakat, tak terkecuali seluruh unsur yang ada di DPRD Kabupaten Semarang. Pihaknya pun meminta bantuan kepada pimpinan untuk dapat menyosialisasikannya.
"Program Tax Amnesty tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa mendatang. Karenanya, kami minta untuk seluruh pihak baik pribadi maupun badan untuk segera memanfaatkannya. Di Periode III ini, pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi paling lambat adalah 31 Maret 2017. Sedangkan untuk WP Badan adalah 30 April 2017," jelasnya.
Sekadar informasi, tarif uang tebusan untuk Periode III yakni sebesar 5 persen untuk Deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi serta 10 persen untuk Deklarasi Luar Negeri. Adapun tarif khusus untuk pelaku UMKM yakni 0,5 persen untuk pengungkapan harta hingga Rp 10 miliar. Sedangkan untuk pengungkapan harta lebih dari Rp 10 miliar, tarif yang berlaku adalah 2 persen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/spt-tahunan_20170315_135024.jpg)