Kasus Asusila
BREAKING NEWS, Oknum Satpol PP yang Gerayangi Dada Tujuh Juniornya Itu Dipecat
Oknum Satpol PP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap yuniornya akhirnya dipecat.
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Oknum Satpol PP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap yuniornya akhirnya dipecat.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Pudyo. Oknum berinisial K itu diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kasatpol, yang keluar pada 16 Maret 2017.
K merupakan pelaku penggerayangan tujuh peserta Caraka Linmas di Gedongsongo pada Sabtu (4/2/2017) lalu.
Pelecehan terhadap korban berinisial DS, IA, DP, BA, NA, NE, dan RA ini sempat mengemuka beberapa waktu lalu. Bahkan mereka mengaku kepada Wakil Walikota Semarang Hevearita G Rahayu.
Kasatpol PP Endro Pudyo menegaskan, pemecatan ini otomatis memupus tuduhan bahwa dirinya melindungi pelaku. Oknum berinisial K adalah pegawai non ASN atau nonPNS.
"Pemecatan dilakukan setelah rekomendasi kami terima pada Selasa 14 maret lalu," kata Endro, Kamis (16/3) siang.
Rekomendasi tersebut datang dari Inspektorat, dan ditindaklanjuti Endro lewat SK 862.3/278/2017, tanggal 16 Maret 2017.
"Jadi tidak benar kalau kami melindungi anggota yang terbukti bersalah. Saya berharap hal ini dijadikan pembelajaran bagi anggota yang lain," ujarnya singkat. (*)
