Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Asusila

BREAKING NEWS, Oknum Satpol PP yang Gerayangi Dada Tujuh Juniornya Itu Dipecat

Oknum Satpol PP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap yuniornya akhirnya dipecat.

Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
tribunjateng/galih permadi
Sejumlah perempuan honorer Satpol PP Kota Semarang temui Wakil Walikota Semarang, Kamis 2 Maret 2017. Mereka mengadukan masalahnya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum inisial K 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Oknum Satpol PP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap yuniornya akhirnya dipecat.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Pudyo. Oknum berinisial K itu diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Kasatpol, yang keluar pada 16 Maret 2017.

K merupakan pelaku penggerayangan tujuh peserta Caraka Linmas di Gedongsongo pada Sabtu (4/2/2017) lalu.

Pelecehan terhadap korban berinisial DS, IA, DP, BA, NA, NE, dan RA ini sempat mengemuka beberapa waktu lalu. Bahkan mereka mengaku kepada Wakil Walikota Semarang Hevearita G Rahayu.

Kasatpol PP Endro Pudyo menegaskan, pemecatan ini otomatis memupus tuduhan bahwa dirinya melindungi pelaku. Oknum berinisial K adalah pegawai non ASN atau nonPNS.

"Pemecatan dilakukan setelah rekomendasi kami terima pada Selasa 14 maret lalu," kata Endro, Kamis (16/3) siang.

Rekomendasi tersebut datang dari Inspektorat, dan ditindaklanjuti Endro lewat SK 862.3/278/2017, tanggal 16 Maret 2017.

"Jadi tidak benar kalau kami melindungi anggota yang terbukti bersalah. Saya berharap hal ini dijadikan pembelajaran bagi anggota yang lain," ujarnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved