Pilkada 2017
Hadapi Sidang Pendahuluan Perihal Perselisihan Hasil Pilkada di MK, Ini Persiapan KPU Jepara
Komisioner KPU Jepara, Subhan Zuhri, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perihal gugatan PHP dari MK, kemarin
Penulis: yayan isro roziki | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 50 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) usai pelaksanaan Pilkada serentak 2017, di 101 daerah yang ada di Indonesia. Baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati atau wali kota. Dua di antara 50 gugatan yang ada berasal dari Kabupaten Pati dan Jepara.
Komisioner KPU Jepara, Subhan Zuhri, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perihal gugatan PHP dari MK, kemarin.
Gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Subroto - Nur Yahman (Sulaiman) itu teregister dengan nomor: 2/PHP.BUP-XV/2017.
"Pada intinya, pemohon meminta MK membatalkan rekapitulasi hasil suara yang ditetapkan Komisi Pemlihan Umum (KPU) Jepara," kata Komisioner KPU Jepara, Subhan Zuhri, Kamis (16/3).
Disampaikan, berdasar surat yang diterima, pihak penggugat mempersoalkan banyaknya pengembalian formulir C6, serta banyaknya surat suara yang tak sah. "Kita akan menjawab semua apa yang dipersoalkan penggugat di sidang pendahuluan nanti, di MK," ujarnya.
Menurut Subhan, sidang pendahuluan atau sidang panel untuk gugatan Pilkada Jepara akan dilaksanakan pada Jumat (17/3). "Berdasar peraturan MK, sidang pendahuluan adalah untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi gugatan, para pihak diwajibkan hadir," ucap dia.
Ditambahkan, tak persiapan khusus menjelang sidang pendahuluan, yang dilakukan KPU Jepara. "Kami sudah menyiapkan konsep untukmenjawa materi gugatan," imbuhnya.
Sementara terkait alat-alat bukti yang disiapkan, menurut dia, sidang pendahuluan belum akan memeriksa alat bukti. Hanya, sebatas mendengarkan materi gugatan yang dilayangkan pemohon.
"Tiap pelaksanaan Pemilu dokumen-dokumen penting selalu dipersiapkan, baik ada gugatan atau tidak," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Nasdem Jepara, Pratikono, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan perihal gugatan ini ke tim kuasa hukum. Sehingga, menurut dia, segala sesuatu terkait hal teknis dalam proses gugatan ditangani oleh tim advokat yang ditunjuk.
"Materi gugatan tidak jauh dari yang sudah kami ungkap kemarin-kemarin, soal formulir C6, banyaknya surat suara tak sah, ketidaknetralan panitia pemungutan suara (PPS), serta ada temuan-temuan baru lainnya," kata Pratikno. Perlu diketahi, Nasdem merupakan satu di antara sembilan partai pengusung Paslon Sulaiman.
Hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor dua, Ahmad Marzuki - Andi Kristiandi (Madani) sebagai pemenangan dalam pertarungan memperebutkan kursi Bupati - Wakil Bupati Jepara, periode 2017 - 2022. Dalam rekapitulasi hasil akhir tersebut, Paslon Madani meraup 319.837 suara (51,25 persen), dari total suara sah 624.096.
Sedangkan, sang rival Paslon Subroto - Nur Yahman (Sulaiman) mendapat 304.259 (48,75 persen). Sementara, warga yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 858.958.
Atas hasil ini, tim pemenangan Paslon Sulaiman kemudian mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(*)