Sidang Gatot Brajamusti dan Istri Ditunda Lagi, Dua Terdakwa Kasus Narkoba Ini Sakit
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung tanpa kehadiran kedua terdakwa.
TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Sidang tuntutan kasus narkoba Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kembali ditunda karena kedua terdakwa sakit.
"Sidang ditunda minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Yapi di PN Mataram, Kamis (23/3/2017).
Penundaan sidang dilakukan setelah majelis hakim menerima surat keterangan sakit terdakwa dari dokter di Lembaga Pemasyarakatan Mataram.
Kuasa Hukum Gatot, Fandy Sanjaya, mengatakan bahwa penundaan dilakukan karena penyakit gula darah yang diderita kliennya sedang kambuh.
Adapun Dewi mengeluh sakit tenggorokan dan demam.
"Kebetulan tadi dua-duanya sakit, informasi dari kejaksaan. Maka saya sendiri juga coba nengok beliau karena saya dari kemarin belum sempat ke sana," kata Fandy saat dikonfirmasi.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung tanpa kehadiran kedua terdakwa.
"Ada surat keterangan dokter, di sana dijelaskan sakit jadinya persidangan ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdi.
Sahdi melanjutkan, terkait isi tuntutan kasus narkoba Gatot pihaknya masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung.
Namun, jaksa mengaku selalu siap jika diminta untuk membacakan tuntutan.
"Itu masih menunggu apakah bentuk fax atau per telepon langsung atau bagaimana nanti," kata Sahdi.
Penundaan sidang kali ini yang kedua setelah pada pekan sebelumnya ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Menurut jaksa, pihaknya memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung karena kasus narkoba yang melibatkan Gatot Brajamusti sudah menjadi isu nasional dan mendapat perhatian publik. (kompas.com/karniaseptia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gatot-brajamusti_20170323_234515.jpg)