Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fadli Zon Minta Presiden Jangan Buang Badan Terkait Kendeng, Harus Berpihak Pada Rakyat

Para petani tersebut menghendaki izin penambangan PT Semen Indonesia dicabut karena merusak lingkungan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Fadli Zon 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas terkait polemik izin penambangan karst oleh PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.

Fadli menyayangkan sikap Jokowi yang menurut dia tidak menanggapi tuntutan para petani Kendeng.

Para petani tersebut menghendaki izin penambangan PT Semen Indonesia dicabut karena merusak lingkungan.

Sikap Jokowi, kata Fadli, seperti tak menghargai para petani Kendeng yang rela berhari-hari mengecor kaki dengan semen sebagai bentuk protes.

"Ya, mestinya Presiden bisa intervensi ya. Bukan hanya sekadar melepas tapi juga memberi arahan kepada gubernur. Dan menyelesaikan dulu apa yang menjadi ganjalan bagi masyarakat," kata Fadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Dalam polemik ini, Fadli menilai Presiden seolah menghindar dari permasalahan ini karena berpotensi mencoreng citra.

Menurut Fadli, Presiden harus mampu mengeluarkan kebijakan tegas yang melindungi hak petani.

"Mestinya pemerintah bijak ya, berpihak pada rakyat. Jika ada masalah yang belum selesai diselesaikan. Tuntutan-tuntutan masyarakat itu harus didengar. Itu semangat yang mereka sampaikan melalui protes," papar Fadli.

"Jadi bukan hanya jika ada yang bagus-bagus diambil buat pencitraan. Kalau yang jelek-jelek dibuang. Jangan buang badan," lanjut politisi Partai Gerindra itu.

Saat pertemuan dengan perwakilan petani Kendeng pada 2 Agustus 2016, Presiden Jokowi menyepakati harus ada Kajian lingkungan hidup Strategis (KLHS) lebih dulu sebelum pabrik semen beroperasi di kawasan Kendeng.

Jokowi pun menjamin KLHS yang berada di bawah tim dari Kantor Staf Presiden dan Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan dilakukan secara terbuka.

Kemudian, saat sidang peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani Pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana lingkungan hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.

Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.

Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo justru mengeluarkan izin baru untuk PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng bernomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017. (KOMPAS.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved