Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Komplotan Maling Spesialis Pembobol Sekolah Lintas Kota Ditangkap, Satu Masih Buron

Setelah memeriksa ke dalam, penjaga mendapati kondisi ruang guru dan kepala sekolah dalam kondisi acak-acakan.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq
GOOGLE
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap mengungkap kasus pencurian bermodus membobol sekolah.

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dan menyita beberapa barang hasil kejahatan.

Semula ada dua tersangka yang dibekuk, Sl (42) dan RHM alias Dower (26).

Sl adalah warga Desa Larangan, Mojo Tengah, Wonosobo, sedangkan RHM dari Desa Sidoreno, Selomerto, Wonosobo.

Keduanya ditangkap pada 18 Maret lalu di rumah masing-masing.

Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menangkap satu pelaku lain, yaitu NRM (30).

Warga Jlampang, Wonosobo, yang tengah sembunyi di Depok itu dicokok pada Sabtu (25/3/2017).

NRM sempat kabur saat mengetahui dua temannya sudah ditangkap polisi.

"Kami masih mengejar satu lagi pelaku yang lain. Kami sudah ketahui identitasnya," jelas Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriadi, Senin (27/3)

Pengungkapan kasus itu berawal dari hilangnya beberapa laptop, komputer, dan televisi milik SDN 01 Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, 18 Januari lalu.

Pada saat itu, penjaga sekolah bernama Brahim, (60) bermaksud membersihkan ruang guru.

Alangkah kagetnya ia mendapati pintu ruangan dalam kondisi rusak bekas dicongkel.

Setelah memeriksa ke dalam, Brahim mendapati kondisi ruang guru dan kepala sekolah dalam kondisi acak-acakan.

Sejumlah barang berharga berupa 1 unit TV 32 inch, 1 unit komputer beserta LCD proyektor, 3 unit laptop merek Dell beserta printer, dan 1 set wireless yang berada di ruangan tersebut hilang.

Agus mengatakan, modus yang dipakai para pelaku adalah merusak pintu ruangan sekolah dan membawa barang elektronik yang ada di sekolah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Mereka merupakan komplotan spesialis pencurian komputer di sekolahan," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved