257 TKI Dideportasi dari Malaysia, Sementara Ditampung di Nunukan
Pemulangan TKI dimulai dari Keke, Malaysia, diantarkan Konsulat Jenderal RI sampai ke tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Tunontaka, Nunukan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, NUNUKAN - Problem tenaga kerja Indonesia (TKI) seolah tak pernah habis.
Sebanyak 175 TKI dideportasi dari Malaysia, Kamis (30/3/2017).
Pemulangan ini bukan yang pertama karena pekan lalu Malaysia juga melakukannya kepada 82 TKI.
Total 257 TKI yang dideportasi pada bulan ini.
"Kasusnya rata-rata karena melanggar keimigrasian. Ada yang tanpa dokumen, izin tinggal di Malaysia sudah habis atau bahkan tak memiliki izin tinggal. Itu yang terbanyak," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara, Fery Herling Ishak Suoth melalui telepon kepada Tribunjateng.com.
Fery menuturkan, pemulangan TKI dimulai dari Keke, Malaysia, diantarkan Konsulat Jenderal RI sampai ke tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Tunontaka, Nunukan.
Dengan menggunakan 3 kapal, 175 TKI yang mayoritas asal Sulawesi Selatan itu sampai di Tunontaka sekitar pukul 16.00 Wita.
"Selanjutnya mereka kami kumpulkan di Kantor Imigrasi Nunukan untuk pemeriksaan berkas dokumen perjalanan," paparnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, TKI itu kemudian diserahkan ke BP3TKI untuk ditempatkan di penampungan berupa Rusunawa milik Pemda Nunukan.
Kemudian mereka akan dipulangkan ke kampung halaman.
"Di penampungan itu, mereka diberi beberapa opsi. Bagi yang ingin kembali bekerja, bisa mengurus berkas di layanan terpadu satu pintu (LTSP) Nunukan. Bagi yang tidak, akan dipulangkan ke kampung halaman Jumat besok," paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-deportasi_20170112_015451.jpg)