Banyak Petani di Cilacap Alami Konflik Agraria, Ini Faktanya
Menurut Sugeng, kasus yang membelit Sujana rawan dialami oleh petani lain yang tinggal di kawasan hutan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP- Direktur Serikat Tani Mandiri (Setam) Cilacap Petrus Sugeng bersyukur Kapolres Cilacap mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sujana.
Sugeng mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi Sujana sampai kasusnya selesai.
Menurut Sugeng, kasus yang membelit Sujana rawan dialami oleh petani lain yang tinggal di kawasan hutan.
Sujana bukan satu-satunya petani di Cilacap yang berurusan dengan hukum karena kasus konflik agraria.
"Banyak petani yang lebih dulu dipidanakan dan telah mendapat vonis dari pengadilan," katanya, Jumat (31/3/2017).
Para petani malang itu rata-rata beperkara sama dengan tuduhan Pasal 82 ayat 1 huruf c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebelumnya, ungkap Sugeng, pada tahun 2016, 17 petani di Cisumur kecamatan Gandrungmangu mendapatkan vonis 8 bulan penjara karena kasus perusakan hutan.
Selanjutnya, di desa tetangga, Sidaurip, Gandrungmangu, 16 petani juga mendapatkan vonis hukuman sama.
Sementara di desa Citembong Kecamatan Bantarsari, 16 petani harus mendekam di penjara karena divonis hukuman 8 bulan penjara lantaran kasus serupa.
"Ada puluhan ribu lahan di Cilacap yang sengketa dengan Perhutani. Laporan yang masuk di Setam ada 8 ribu hektar lebih. Dengan demikian masih banyak petani yang rawan berurusan dengan hukum karena mempertahankan haknya," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petani-di-cilacap-sujana_20170331_174918.jpg)