Bocah 5 Tahun Ini Terus Menangis Panggil Bapaknya saat Demo Petani Surokonto Berlangsung
Seorang anak berusia lima tahun terus menangis memanggil nama bapaknya di dekapan sang ibu di tengah demo ratusan Petani Surokonto Wetan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang anak berusia lima tahun terus menangis memanggil nama bapaknya di dekapan sang ibu di tengah demo ratusan Petani Surokonto Wetan di depan Kejaksaan Negeri Kendal, Jumat (31/03/2017).
Tangisan Luluk, putri bungsu dari terdakwa yang kini ditahan yakni Nur Azis pecah tatkala sang ibu Tarwati Amanah melakukan orasi sambil menggendong tubuh kecilnya.
"Lihat anak kecil ini selalu menangis mencari bapaknya apa kalian tidak punya hati nurani hah.., " teriak Tarwati dengan air mata yang mengalir deras di pelupuk matanya.
Tidak hanya Amanah, sejumlah ibu-ibu dan anak-anak yang lain terlihat histeris dan menangis.
Suasana pun sempat ricuh saat massa hendak memasang poster di pagar kantor Kejari Kendal.
Petugas yang menghalangi massa sempat adu mulut dan nyaris baku hantam. Para petani tetap ngotot memasang poster tuntutan di pagar kantor kejaksaan sebagai bentuk protes tindakan kejaksaan yang menahan tiga petani Surokonto Wetan, meski proses hukum belum selesai.
Kordinator aksi petani Kuswanto mengatakan, petani akan bertahan di depan kantor kejaksaan hingga ada kejelasan ketiga petani dibebaskan.
“Kami petani Surokonto rela menginap dan ditahan bersama dengan ketiga terdakwa sebagai bentuk keprihatinan,” katanya.
Kepala Desa Surokonto Wetan, Bambang Rasiono mengatakan kedatangan ratusan petani Surokontilo Wetam meminta dua terpidana yakni Nur Aziz dan Sutrisno dilepaskan.
“Jika satu ditangkap semuanya warga ditangkap ini sebagai bentuk keprihatinan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yudi Hartanto mengatakan penahanan terhadap ketiga terdakwa yakni Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, dan Mujiono sudah sesuai peraturan yang ada.
Menurutnya, dalam penetapan Pengadilan Tinggi Semarang dalam proses banding, majelis hakim sudah menetapkan ketiga terdakwa ditahan.
"Kemarin Kamis (30/03) sore, kami melakukan penahanan namun baru dua yang bisa kami laksanakan yakni Nur Aziz dan Sutrisno, sedangkan Mujiono belum kami tahan sebab tidak ada di Surokonto Wetan, " terang Yudi, Jumat (31/03)
Dalam proses di Pengadilan Negeri Kendal, ketiga petani Surokonto Wetan divonis delapan tahun penjara.
Petani kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang dan majelis hakim menolak penangguhan penahanan dan ditetapkan ketiganya dilakukan penahanan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/surokonto_20170331_142234.jpg)