Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sekjen FUI Akan Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK

Menurut Michdan, sejumlah ahli berpendapat perbuatan yang disangkakan makar terhadap seseorang atau sekelompok orang tidak sederhana.

Tribunnews.com
Muhammad Al Khaththath 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sekjen FUI Muhammad Gatot Saptono atau Muhammad Al Khaththath melalui pengacaranya, akan melakukan beberapa perlawanan secara hukum, atas penetapan tersangka makar dan penahanan oleh polisi.

Al Khaththath di antaranya mengajukan uji materi pasal 107 dan pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar ke Mahkamah Konstitusi (MK), mempraperadilankan penetapan tersangka dari polisi ke pengadilan, hingga meminta penangguhan penahanan.

"Langkah hukum ke depan, adalah hak klien kami untuk mempraperadilankan, untuk menguji pasal yang menurut hemat kami sering dijadikan acuan untuk menjerat suatu tindakan yang relatif, yang masih perlu dipertanyakan," ujar Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan, usai mendampingi pemeriksaan Al Khaththath di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/4/2017).

"Misalnya jika makar itu kan harus ada persiapan-persiapan yang berkaitan dengan makar," sambungnya.

Menurut Michdan, sejumlah ahli berpendapat perbuatan yang disangkakan makar terhadap seseorang atau sekelompok orang tidak sederhana.

Perlu pembuktian kuat adanya pidana makar atau rencana menggulingkan pemerintahan yang sah.

Sementara, Al Khaththath maupun empat orang lainnya yang telah disangkakan makar oleh polisi, tidak dalam kapasitas bisa melakukan tindakan itu.

Menurut Michdan, dirinya akan membahas dengan tim pengacara dan Al Khaththath untuk menentukan upaya perlawanan secara hukum yang akan diambil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, penyidiknya telah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Al Khaththath dkk sebagai tersangka permufakatan makar.

Meski begitu, pihaknya juga siap melayani apapun upaya hukum dari pihak Al Khaththath.

"Itu hak dari tersangka, hak itu dijamin undang-undang. Enggak. Nanti kami akan buktikan, kami cek di pengadilan. Yang pasti alat bukti sudah kuat," tegasnya.

Argo pun mempersilakan jika Al Khaththath mengajukan penangguhan penahanan.

Namun, dikabulkan atau ditolaknya permohonan itu menjadi subjektivitas pertimbangan penyidik.

Adalah menjadi kewenangan penyidik juga yang langsung menahan Al Khaththath pasca-penangkapan.

Sebab, Al Khaththath juga terbilang tidak kooperatif dengan penyidik. (WARTA KOTA/Abdul Qodir)

Sumber: Warta Kota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved