Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

TERTIPU, Sukeni Setor Uang Muka Rp 200 Juta untuk Mahar Samurai Pusaka, Ini Videonya

TERTIPU, Sukeni Setor Uang Muka Rp 200 Juta untuk Mahar Samurai Pusaka. Ternyata samurai itu tidak sesuai dalam video yang ditawarkan pelaku

Tayang:
Penulis: suharno | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/SUHARNO/humas polres semarang
Polres Semarang menangkap dua pelaku penipuan berkedok menjual benda pusaka berupa samurai roll. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang menangkap dua pelaku penipuan berkedok menjual benda pusaka berupa samurai roll.

Kapolres Semarang, AKPB Vincentius Thirdy Hadmiarso, mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni Eko Kristiono (47), warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dan Jumaliana alias Jamal (40), warga Dusun Gedangan, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.

Dugaan penipuan itu bermula ketika dua pelaku menawarkan pedang samurai roll atau samurai yang bisa dipanjangkan hingga digulung secara otomatis menggunakan tombol kepada Ahmad Sukeni (47), warga dusun Kalegen Kidul, Desa Dersansari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Antara pelaku dengan korban sepakat transaksi nilai samurai Rp 10 triliun. Uang muka atau tanda jadi Rp 200 juta. Korban sebelumnya diperlihatkan video tentang keampuhan samurai jenis roll tersebut yang bisa memotong paku baja dalam sekejap. Korban percaya dan tertarik akan kesaktian samurai itu.

Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyetorkan uang Rp 200 juta kepada pelaku atas kesepakatan harga Rp 10 triliun untuk membeli samurai roll tersebut. "Korban akhirnya menyerahkan uang tanda jadi dengan syarat barang samurai tersebut bisa digunakan sesuai dengan video diperlihatkan pelaku kepada korban," sambungnya.

Pelaku akhirnya datang ke rumah korban untuk menyerahkan samurai yang dipesan.
Namun, pelaku mengatakan kepada korbannya bahwa samurai tersebut bisa digunakan setelah tiga hari usai diserahkan.

Tiga hari usai samurai tersebut diserahkan, korban terkejut lantaran benda yang dibelinya tidak seperti video yang ditunjukkan pelaku. Samurai yang dibeli korban tersebut tidak dapat memanjang ataupun memotong paku baja.

"Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Suruh, dan langsung kami proses. Hingga akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing beberapa hari lalu," ungkap Kapolres.

"Dari Rp 200 juta saya dapat Rp 25 juta, Jamal dapat Rp 25 juta, Pak Paijo dapat Rp 140 juta dan sisanya untuk operasional," kata pelaku diinterogasi di Polres Semarang. (tribunjateng/suharno/humas polres semarang)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved