Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hanya Satu Warga Ringinarum Terdampak Proyek Tol Semarang-Batang Hadir di PN Kendal

Sidang hanya dihadiri satu orang Warga Tejorejo di PN Kendal dalam sidang konsinyasi pembayaran ganti rugi jalan tol Semarang Batang

Tayang:
Penulis: dini | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/DINI
Sidang hanya dihadiri satu orang Warga Tejorejo di PN Kendal dalam sidang konsinyasi pembayaran ganti rugi jalan tol Semarang Batang, Kamis 20 April 2017 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebanyak 97 warga Desa Wungurejo dan Tejorejo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal tidak hadir dalam sidang konsinyasi pembayaran ganti rugi jalan tol di Pengadilan Negeri (PN) Kendal Kamis (20/04/2017).

Sidang tersebut hanya dihadiri satu orang yakni Jazuli. Warga Tejorejo ini menerima penetapan dan pembayaran uang konsinyasi yang dititipkan di PN Kendal.

"Saya ikhlas jika hanya ditetapkan Rp 220 ribu saja per meternya, " ucapnya.

Dia tidak tahu mengapa 97 warga lain tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Mulyadi menegaskan meskipun hanya dihadiri satu orang, penetapan harga akan tetap dilakukan.

PN Kendal berencana akan melayangkan surat pemberitahuan penetapan dan memberi waktu untuk melepas tanahnya.

"Jika dalam kurun waktu tiga hari warga belum melepaskan tanahnya, maka pengadilan akan menunggu surat permohonan eksekusi dari pelaksanan pembangunan jalan tol dan segera mengeksekusi tanah tersebut," tegasnya.

Dia menegaskan uang ganti rugi tetap dititipkan di PN Kendal tanpa dikurangi satu rupiah pun.

"Diambil sekarang atau 20 tahun kemudian nilainya tetap sama,” ujarnya.

Humas PT Jasa Marga Semarang Batang, Iwan Abrianto menyayangkan ketidakhadiran warga Desa Wungurejo dan Tejorejo dalam sidang konsinyasi tersebut.

Iwan mengungkapkan, PPK sudah menyiapkan surat pengosongan tanah dan surat pemutusan hubungan hukum dari BPN sebagai dasar eksekusi PN Kendal.

"Kami tetap melakukan pembangunan jalan tol Semarang Batang dan menyiapkan ruas jalan saat arus mudik dan balik lebaran tahun ini, " katanya.

Perlu diketahui bahwa warga Desa Wungurejo dan Tejorejo menolak nilai ganti rugi dan melayangkan gugatan ke PN Kendal beberapa waktu lalu.

Pada sidang tingkat PN Kendal keberatan warga ditolak. Warga di dua desa tersebut kemudian meminta banding dan di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah nilai ganti rugi naik dari Rp 220 ribu menjadi Rp 350 ribu permeter.

Namun dalam proses kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Jawa Tengah dan menetapkan putusan PN Kendal yang menetapkan ganti rugi Rp 220 meter persegi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved