Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Polres Temanggung

Warga Magelang Ini Babak belur Dihajar Massa Saat Curi Gula Merah di Pasar Legi Parakan

Namun apes perbuatan Ahmad Idris kemudian diketahui oleh Djoko Lukmono pemilik gula yang sedang mengambil dagangannya

Humas Polres Temanggung

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG -- Nasib apes dialami Ahmad Idris (45) Warga Magelang, yang nekat mengambil gula merah seberat lima kilogram milik Djoko Lukmono (65) pedagang gula  di Los Pasar lantai atas Pasar Legi Parakan Temanggung.

Kasubag Humas AKP Henny Widiyanti didampingi Kapolsek Parakan AKP Setya Budi Waspada menjelaskan, bahwa tersangka sengaja datang ke kota Parakan Temanggung dengan menumpang angkutan umum, sesampainya di Pasar Legi sekira pukul 06.30 Wib. Tersangka berhenti dan masuk pasar untuk memantau situasi.

“Sudah ada niatan tersangka untuk mencuri namun belum sempat kabur sudah ketahuan pemiliknya,” terang Henny.

Dari pengakuan tersangka, ketika naik ke Los atas Pasar Legi Parakan melihat ada gula  merah kurang lebih seberat lima kilogram di bungkus plastik diletakan di atas meja tempat jualan, setelah dirasa aman maka langsung diambilnya.

“Saya tengok kanan kiri tidak ada orang yang menunggu maka langsung saya ambil” jawab Ahmad Idris ketika di tanya oleh penyidik Reskrim Polsek Parakan Ipda Susiyanto,SH. Kamis (20/4).

Namun apes perbuatan Ahmad Idris kemudian diketahui oleh Djoko Lukmono pemilik gula yang sedang mengambil dagangannya dan langsung berteriak “maling…maling..”.

Mendengar teriakan tersebut spontan para pedagang yang ada di sekitar los atas Pasar Legi Parakan berlarian mengejar dan menangkap pelaku dan selanjutnya diserahkan ke Pos Satpam.

“Untung Polisi cepat datang, kalau tidak saya dan teman-teman kewalahan melindungi tersangka dari amukan pedagang yang emosi,” tutur Nurul Huda Satpam Pasar Legi Parakan.

Ahmad Idris mengaku nekad mencuri karena kebutuhan hidup sehari-hari sedangkan selama ini dirinya tidak mempunyai perkerjaan tetap, akibat perbuatannya Ahmad Idris terancam hukuman lima tahun penjara sebagaimana dimasksud dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.

(Humas Polres Temanggung)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved