Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPO Setahun, Begal Asal Semarang Tertangkap. Begini Kehidupannya Selama di Pelarian

Satu hari setelah membegal kemudian satu tersangka lainnya yakni rekan Isfak tertangkap dan sudah mendekam di jeruji besi

Tayang:
Penulis: dini | Editor: muslimah
Istimewa
Isfak 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama setahun, satu tersangka pelaku pembacokan berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal (21/04/2017).

Satu pelaku tersebut yang berhasil adalah Muhammad Isfak Arifin, 20, warga Kelurahan Jatisari, Mijen, Kota Semarang.

Dalam siaran tertulis, Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, menjelaskan Isfak ditangkap lantaran menjadi tersangka pembacokan di wilayah Kecamatan Limbangan.

Isfak diduga telah melalukan nekad membacok korbannya yakni Agus Arifianto, 31, warga Karangmanggis, Kecamatan Boja.

Aris menceritakan peristiwa tersebut terjadi bulan April 2016 lalu. sekitar pukul 23.00 WIB, korban Agus melintas di Jalan Raya Boja di ruas Desa Margosari, Limbangan.

Sampai di lokasi kejadian tiba-tiba kendaraannya dihentikan oleh Isfak bersama temannya.

"Pelaku meminta agar korban menyerahkan kendarannya. Tapi korban tidak mau sehingga pelaku membacok tubuh korban bertubi-tubi ” jelas Aris.

Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil motor korban.

Satu hari setelah membegal kemudian satu tersangka lainnya yakni rekan Isfak tertangkap dan sudah mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Kendal.

Aris mengungkapkan, selama menjadi DPO, Isfak hidup dengan cara berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.

“Pelaku hidup indekost dan selalu berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak keberadaannya,” tegasnya.

Sementara tersangka Isfak mengaku jika barang hasil curian ia jual dan uangnya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sisanya untuk minum-minuman keras dan foya-foya bersama teman-teman,” katanya.

Dalam penangkapan, tim Opsnal Polres Kendal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis clurit. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol H 6618 RN, dan satu telepon genggam.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 365 ayat 2 ke 2 dan 3 KUHP. tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidanan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved