Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Jateng Ajukan PAW Wahyu Setiawan Ke KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan komisioner KPU Jateng

Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
Tribun Jateng/M Nur Huda
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Wahyu Setiawan menunjukan contoh surat suara paslon yang melawan kotak kosong, di kantor KPU Jateng, Jalan Veteran, Kota Semarang, Rabu (26/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan komisioner KPU Jateng Wahyu Setiawan yang kini telah menjadi Anggota KPU RI.

"Besok Selasa (25/4/2017), saya akan ke KPU RI di Jakarta untuk menyerahkan pengajuan PAW," kata Komisioner KPU Provinsi Jateng, Ikhwanuddin, Senin (24/4/2017).

Ia mengatakan, periode jabatan Anggota KPU Jateng saat ini akan berakhir pada September 2018. Maka masih ada sisa waktu masa jabatan yang harus diisi oleh pengganti Wahyu Setyawan.

Menurutnya, untuk saat ini sebenarnya kekosongan kursi yang ditinggal Wahyu tak banyak berpengaruh pada kinerja KPU Jateng.

Namun dalam beberapa bulan ke depan, banyak tugas yang harus dijalankan oleh para komisoner KPU Jateng, utamanya menghadapi Pilkada serentak 2018.

"Anggota KPU kan harus 5 orang, dan ini kan menghadapi Pilkada 2018, maka perlu ada pengisian kekosongan Anggota melalui PAW, sehingga jumlahnya lengkap," jelasnya.

Ikhwan juga menjelaskan, nantinya untuk penunjukan PAW atas Wahyu Setyawan menjadi wewenang KPU RI. Sehingga, pihaknya tak memiliki kewenangan menunjuk maupun mengajukannya.

"Kita hanya memiliki kewenangan mengajukan PAW, kalau namanya itu wewenang KPU RI," ujarnya.

Namun, berdasarkan urutan seleksi Anggota KPU Jateng periode 2013-2018, urutan nomor enam ditempati Mantan Ketua KPU Jepara, Muslim Aisha.

Adapun mengenai apakah perlu ada verifikasi ulang dan sebagainya, masih menunggu hasil keputusan KPU RI.

"Nanti nomor enam akan diverifikasi KPU RI tentang persyaratannya, apakah memenuhi syarat atau tidak. Ketika memenuhi syarat nanti akan dilakukan PAW. Tapi semua keputusan ada di KPU RI," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, KPU telah menetapkan tanggal pencoblosan untuk Pilkada serentak tahun 2018, yakni 27 Juni 2018. Rencananya, terdapat 171 daerah yang akan menggelar Pilkada.

Terdapat 17 provinsi dan 39 kota serta 115 kabupaten se Indonesia. Untuk di Jateng, selain Pilgub Jateng juga digelar Pilkada kabupaten dan kota antara lain di Kota Tegal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Magelang.

"Penentuan tanggal itu pertimbangannya atas efektifitas sosial masyarakat, sebab pertengahan Juni ada Idul Fitri,
maka yang memungkinkan adalah akhir Juni seusai masyarakat merayakan Idul Fitri," katanya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan maka secara efektif tahapan Pilkada akan dimulai 10 bulan sebelum pemungutan suara atau Agustus 2017.

Maka KPU sesuai tingkatannya harus melakukan pembentukan petugas penyelenggara pemilu dan sebagainya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng, Sriyanto Saputro berharap, proses peralihan komisioner KPU ini jangan sampai mengganggu pelaksanaan dua pesta demokrasi lima tahunan yang digelar tahun depan.

Politikus Partai Gerindra ini pun minta kepada KPU Jateng untuk segera mengusulkan dan mengawal pengajuan proses PAW secepatnya.

"Karena masa jabatan KPU periode 2013- 2018 masih sampai tahun depan, jadi sudah selayaknya PAW segera dipersiapkan," katanya.

Menurutnya, komisioner KPU harus full team karena ada dua perheletan besar di tahun yang sama. Jika tidak segera melakukan PAW, dikhawatirkan akan mengganggu proses persiapan Pilgub dan Pilkada 2018. Apalagi Agustus 2017 mendatang KPU Jateng sudah memasuki tahapan persiapan Pilgub.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved