Penjelasan Kapolda Metro Jaya Soal Penangkapan Miryam S Haryani
Jenderal bintang dua ini melanjutkan tim gabungan yang dibentuknya berasal dari unsur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro dan Kapolres Depok.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan memberikan pernyataan soal penangkapan terhadap Miryam S Haryani (MSH).
"Kami terima surat permintaan bantuan untuk menangkap Miryam dari KPK tanggal 26 April 2017. Atas dasar itu kami bentuk tim gabungan Polda Metro Jaya," ucap Iriawan, Senin (1/5/2017) di Mapolda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan tim gabungan yang dibentuknya berasal dari unsur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro dan Kapolres Depok.
Kemudian tim melakukan penelusuran.
Hasilnya, saat Miryam ditetapkan sebagai buron, tim melacak Miryam ada di rumah saudaranya di Waringin, Bandung, Jawa Barat.
Bahkan selain ke rumah saudaranya, Miryam juga sempat bersembunyi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
"Awal kami endus yang bersangkutan ada di Bandung di rumah saudaranya. Lalu ada juga di transhotel dan tanggal 30 April 2017 dia bergerak ke Kemang, Jakarta Selatan," ungkap M Iriawan.
Barulah Senin (1/5/2017) dini hari, Miryam ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, M Iriawan membenarkan Miryam sedang bersama seseorang.
"Saat ditangkap Miryam memang bersama adik perempuannya, dia sedang menunggu seseorang. Kami dalami siapa orang itu," tambah Iriawan.
Miryam sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam ditetapkan KPK masuk dalam daftar buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Akhirnya pelarian Miryam berakhir di Kemang, setelah kepolisi menangkapnya, Senin (1/5/2017) dini hari. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/miryam-s-haryani_20170501_200527.jpg)