Pengadilan Negeri Kendal Segera Eksekusi Lahan Terdampak Tol Semarang-Batang di Dua Desa
PN Kendal sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan dan memberi waktu kepada warga untuk melepas tanahnya.
Penulis: dini | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pengadilan Negeri Kendal akan melakukan eksekusi lahan terdampak proyek jalan Tol Batang-Semarang di Desa Wungurejo dan Tejorejo, Kecamatan Ringinarum, Selasa (9/5/2017).
Proses eksekusi pengosongan lahan dilakukan karena sudah melewati batas waktu delapan hari setelah pemanggilan konsinyasi oleh PN Kendal.
"Seharusnya eksekusi dilakukan Sabtu besok jika sesuai batas waktu konsinyasi. Tapi kami masih memberi waktu tiga hari kepada warga untuk mengambil uang ganti rugi di pengadilan," jelas Manajer Pengendalian Lahan PT Jasa Marga Batang-Semarang, Hadi Susanto, Jumat (5/5/2017).
Pengosongan 98 bidang tanah tersebut akan melibatkan aparat kepolisian dari Polres Kendal dan Polda Jateng.
"Sebelum eksekusi kami sudah memberi masa pemanggilan dan masa tunggu. Ternyata hanya dua warga yang datang. Meski ada perlawanan dari warga, kami akan tetap lakukan eksekusi," tegasnya.
Panitera Pengadilan Negeri Kendal, Soni Wibowo, menegaskan pemanggilan konsinyasi yang dilakukan dua kali merupakan upaya terakhir sebelum eksekusi.
Sesuai ketentuan, eksekusi akan dilakukan delapan hari setelah pemanggilan kedua.
PN Kendal sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan dan memberi waktu kepada warga untuk melepas tanahnya.
"Surat pemberitahuan eksekusi kami serahkan melalui pemerintah desa setempat. Tidak mungkin kami serahkan satu-satu. Sudah kewajiban kepala desa untuk menyampaikan pada warga," papar Soni.
Sejak putusan banding MA terbit, secara otomatis kepemilikan warga atas lahan tersebut batal demi hukum.
Sejauh ini pengadilan sudah melakukan sosialisasi kepada warga tentang keputusan MA tersebut pada 11 April lalu.
Menurut Soni, uang ganti rugi lahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Kendal untuk 98 bidang sebesar Rp 24 miliar.
Penerima terbesar atas nama Bejo Rp 1,189 miliar.
Adapun yang terkecil Rp 14 juta.
Dia menegaskan uang ganti rugi yang dititipkan di PN Kendal tak dikurangi satu rupiah pun jika diambil saat ini atau 20 tahun kemudian.
"Kami sudah melakukan semua sesuai prosedur hukum," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tol-batang-kendal_20170214_201655.jpg)