Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Permudah Pembayar Zakat, Kendal Luncurkan NPWZ dan Muzaki Corner

Selain itu, Muzaki juga mudah mengecek pembayaran dan laporan lain melalui Muzaki Corner.

Tayang:
Penulis: dini | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
Sekda Kendal Bambang Dwiyono, menyerahkan kartu NPWZ pada Muzaki di Pendopo Kab Kendal, Jumat, (5/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Untuk memberi kemudahan dan kenyamanan dalam berzakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kendal meluncurkan kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan Muzaki Corner di Pendopo Kabupaten Kendal, Jumat (5/5/2017).

Ketua Baznas Kabupaten Kendal Moch Ubaidilah menjelaskan, hadirnya kartu NPWZ semakin memudahkan penyetor zakat (muzaki) untuk membayarkan zakat, infaq dan shadaqah.

Selain itu, Muzaki juga mudah mengecek pembayaran dan laporan lain melalui Muzaki Corner.

"Para Muzaki bisa mengunduh aplikasi Muzaki Corner di playstore melalui android dan memasukkan no NPWZ untuk memantau pembayaran, laporan dan lainnya sehingga lebih transparan, " ujarnya.

Tidak ada batasan usia untuk mendapatkan Kartu NPWZ sehingga para orangtua juga bisa mengajarkan anak-anak untuk membayar Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) sejak dini.

Ditambahkan, penghimpunan ZIS pada tahun 2016 baru dapat terhimpun 600 juta.

Dia menargetkan tahun ini bisa menghimpun Rp 2 miliar.

"Semoga target tahun ini bisa tercapai karena Forkompimda Kendal telah memberikan contoh dengan membayarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen melalu Baznas," ucapnya.

Bupati Kendal Mirna Annisa, yang diwakili Sekda Kendal Bambang Dwiyono berharap, kartu NPWZ bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kendal Kendal tentang zakat yang mereka bayarkan.

"Kendal merupakan satu dari tiga kabupaten di Jawa Tengah yang telah menerbitkan kartu NPWZ, " ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved