Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ponakan Durhaka Ini Gelapkan Mobil Pamannya, Dua Tahun Bersembunyi

Dimas juga diduga telah menggelapkan mobil boks L300 di wilayah hukum Polres Bantul, Yogyakarta.

Tayang:
Penulis: dini | Editor: abduh imanulhaq
POLSEK WELERI KENDAL
Dimas Adi Nugroho (jongkok) dihadirkan di Mapolsek Weleri, Kendal, Jumat (5/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jadi buronan sejak 2015 dalam kasus penggelapan mobil, Dimas Adi Nugroho (22) tertangkap.

Tersangka adalah keponakan korban, Bambang Purnomo (64), warga Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kendal, Jawa Tengah.

Selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Dimas bersembunyi di Wuni, Batang.

Penggelapan mobil itu bermula saat pelaku datang ke rumah pamannya meminjam mobil Avanza pada September 2015.

"Sebagai paman, Bambang percaya kepada pelaku. Dia meminjamkan mobilnya, ternyata ditunggu sampai lama tidak kembali," beber Kapolsek Weleri AKP Syamsudin dalam rilis kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/5/2017).

Sejak itu tersangka tak kembali ke rumah.

Setelah berupaya mencari sendiri, Bambang yang geram memutuskan melaporkan keponakannya ke Polsek Weleri.

Tersangka akhirnya dibekuk pada Senin (1/5/2017) setelah polisi melakukan penyelidikan.

"Modus pelaku berpura-pura meminjam mobil kepada korban. Setelah itu mobil dijual oleh pelaku," kata Syamsudin.

Akibat kejadian ini, Bambang mengalami kerugian Rp 100 juta .

Menurut Kapolsek Weleri, Dimas juga diduga telah menggelapkan mobil boks L300 di wilayah hukum Polres Bantul, Yogyakarta.

Kemudian menggelapkan motor Beat di Kecamatan Gringsing, Batang.

Pelaku sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Weleri.

Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved