Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Polres Temanggung

Masih Dendam, Suatu Hari Satrio Menyatroni Toko Mantan Bos. Ternyata Kondisinya Sudah Beda

Tetapi karena suatu masalah, maka dia keluar, namun ternyata dia menyimpan dendam dengan mantan bosnya

Editor: muslimah
Humas Polres Temanggung

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung Polda Jateng berhasil menangkap Satrio Yuono (26), teknisi telepon genggam (HP) warga Dusun Limbangan, Desa Caruban, Kecamatan Kandangan tersangka kasus pencurian di tempatnya dulu bekerja King Celuller di Jalan Dr Wahidin.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengatakan, dalam menjalankan aksinya dia dibantu rekannya bernama Bima Surya Arista alias Bimbot (21) masuk lewat pintu belakang dengan cara menjebol pintu.

“Tersangka bersama rekannya berhasil mengambil 19 ponsel dari berbagai merek, yang sebenarnya dalam keadaan rusak, karena memang itu tempat servis HP,” terangnya.

Dalam keterangannya tersangka merupakan mantan karyawan King Celuller.

Tetapi karena suatu masalah, maka dia keluar, namun ternyata dia menyimpan dendam dengan mantan bosnya.

“Saya dendam sama Deni Arab, mantan bos saya. Makanya saya berencana melakukan pencurian di King Celuller, karena saya sudah tahu seluk-beluk di dalamnya lewat mana. Tapi saya tidak tahu kalau ternyata pemiliknya sudah ganti,” akunya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya berupa satu unit ponsel Microsoft 1067, satu ponsel Nokia 101, satu ponsel Samsung Galaxy V 313, satu ponsel Andromax c2, ponsel Lenovo A369, ponsel Treq, satu ponsel Asus T 00F, ponsel Zenped c07, dan lain-lain.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam ditahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved