Ini Pertimbangan yang Memberatkan Ahok sehingga Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun
Hakim Ketua Dwiarso menjelaskan beberapa poin yang memberatkan hingga Ahok sapaan Basuki dijatuhkan vonis dua tahun penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Hakim Ketua Dwiarso menjelaskan beberapa poin yang memberatkan hingga Ahok sapaan Basuki dijatuhkan vonis dua tahun penjara.
"Yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sementara yang meringankan adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodoaan agama. Menjatuhkan pidana kepda terdakwa oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata hakim Dwiarso.
Hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/vonis-ahok_20170509_113908.jpg)