Setengah Tahun, Pembina Pramuka Ini Begitu Leluasa Lakukan Hal Tak Senonoh Pada 35 Siswi. Hingga
Ulah bejat pembina pramuka terbongkar setelah tiga siswi MTS yang menjadi korban berani melapor kepada kepala sekolah dan orang tuanya
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pembina ekstrakurikuler Pramuka di MTs Selur, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo bernama Asep Nurdin (44) ditangkap aparat Reskrim Polres Ponorogo karena kerap memegang payudara dan pantat 35 siswinya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, Senin (8/5/2017) mengatakan, tersangka sudah melakukan aksi bejatnya sekitar setengah tahun.
"Tersangka telah menjadi pembina Pramuka di MTs Selur sejak empat tahun silam. Namun, perbuatan bejatnya mencabuli 35 siswi sudah dilakukan sekitar pertengahan 2016 hingga awal 2017," ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan.
Ulah bejat pembina pramuka terbongkar setelah tiga siswi MTS yang menjadi korban berani melapor kepada kepala sekolah dan orang tuanya.
Rudi mengatakan, Asep sempat kabur begitu mengetahui siswi yang ia cabuli melapor ke atasannya.
Asep kabur ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Hingga akhirnya, polisi berhasil meringkus Asep di rumah anggota keluarganya di Sukabumi akhir Maret 2017.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya saat para korban berada di perpustakaan sekolah maupun di laboratorium sekolah.
Tersangka langsung memeluk dan memegang payudara, serta memegang pantat korban saat siswi berada di perpustakaan dan laboratorium.
Sementara itu, dari pengakuan para korban, mereka hanya dipeluk dan dipegang payudara dan pantatnya.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki motif tersangka mencabuli siswi-siswinya meski sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Asep sudah bekerja selama empat tahun sebagai pembina Pramuka. Tersangka juga menjadi penjaga perpustakaan di sekolah tersebut.
Kini, warga asal Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo ini telah mendekam di sel penjara Polres Ponorogo.
Akibat perbuatannya, Asep dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan_20161205_215524.jpg)