Laporan Humas Polres Kebumen

GILA! Nyolong Aksesoris Kamar Mandi RS Palang Biru Sampai Rp 400 Juta Akhirnya . . .

Kawanan pencuri material beraksi menggasak material aksesoris kamar mandi dalam proyek pembangunan RS Palang Biru Gombong

Editor: iswidodo
tribunjateng/humas polres kebumen
Kawanan pencuri material beraksi menggasak material aksesoris kamar mandi dalam proyek pembangunan RS Palang Biru Gombong senilai Rp 400 juta. Polres Kebumen berhasil meringkus tiga pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Kawanan pencuri material beraksi menggasak material aksesoris kamar mandi dalam proyek pembangunan RS Palang Biru Gombong di Kabupate Kebumen. Nilai barang yang dicuri mencapai Rp 400 juta.

Kejadian pencurian sudah berlalu sejak Minggu 23 April dinihari. Namun berkat kesigapan Satreskrim Polres Kebumen, kawanan pencuri tersebut berhasil diringkus.

Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti menjelaskan, para tersangka itu sebelumnya telah menggondol ratusan asesoris kamar mandi milik RS Palang Biru Gombong yang masih dalam tahap pembangunan. Nilai barang yang dicuri mencapai Rp 400an juta.

Dari 8 tersangka, 3 diantaranya sudah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, Selasa (16/5). 

Dijelaskan AKBP Titi yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kolik Salis Hirmawan, Kanit Krim Mum Iptu H Sugiyanto dan Kanit Reskrim Polsek Gombong serta Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Bidiyanto bahwa tiga pelaku pencurian yang diringkus telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni, Remon (47) warga Cakung Jakarta Timur, Bolang (33) warga kecamatan Senen Jakarta Pusat, dan Sunaryo (51) warga kecamatan Kutowinangun Kebumen.

Dari keterangan AKBP Titi, para tersangka itu sebelumnya telah menggondol ratusan asesoris kamar mandi milik RS Palang Biru Gombong yang masih dalam tahap pembangunan senilai Rp 400 juta pada hari Minggu (23/04) sekira pukul 02.00 wib dini hari.

Bahkan kelompok itu merupakan DPO (daftar pencarian orang) Resor Salatiga di kasus yang sama, yaitu mencuri material Proyek salah satu Rumah sakit di daerah tetsebut.

Kepada media, AKBP Titi mengatakan jika ke tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Tersangka Remon dan Bolang berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Senen Jakarta Pusat pada hari Rabu 10 Mei 2017. Sedangkan Sunaryo ditangkap di Kecamatan Kutowinangun Kebumen," papar AKBP Titi.

Pada saat penangkapan Remon dan Bolang yang merupakan otak dari aksi ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu Unit Mobil Daihatsu Xenia, yang digunakan untuk beraksi di Gombong Kebumen.

Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya. Akibat kejadian itu para tersangka diancam dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (tribunjateng/humas polres kebumen)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved