Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BLC Kendal Bedah Perbup No 10 2017

Pasalnya, dalam realitanya pajak yang dikenakan terlalu tinggi sehingga banyak warga yang akhirnya membatalkan transaksi jual beli.

Tayang:
Penulis: dini | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Dini
Bahurekso Lawyer Club menggelar seminar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2017 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai pajak daerah di gedung paripurna DPRD Kendal, Senin (22/05/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL -- Ketua Bahurekso Lawyer Club (BLC) Kendal Ubaidillah mengungkapkan tidak sedikit masyarakat yang dirugikan dengan adanya Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2017 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai pajak daerah.

Pasalnya, dalam realitanya pajak yang dikenakan terlalu tinggi sehingga banyak warga yang akhirnya membatalkan transaksi jual beli.

"Setelah kita kajian ternyata pajak yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga sebagian warga batal transaksi karena regulasi perbud Nomor 10 tahun 2017 ini, sehingga merugikan pemilik maupun pembelintanah,” jelas Ketua Bahurekso Lawyer Club (BLC) Kendal Ubaidillah, disela-sela seminar hukum perbup Kendal No 10 tahun 2017, Senin (22/05/2017).

Menurutnya, yang banyak dirugikan adanya perbup ini adalah masyarakat yang biasa atau pribadi dibanding transaksi yang dilakukan antara pengembang atau pengusaha.

"Kami bukannya menentang perbup hanya mengkaji ulang, diterima atau tidaknya terserah, " ucapnya.

Ketua DPRD Kendal Prapto Utono mengatakan, bedah perbup merupakan keinginan PPAT dan notaris karena menemukan transaksi yang terganjal karena aturan ini.

Dalam aturan perbup perkiraan harga tanah juga tidak ada klasifikasi jalan yang jelas apakah jalan propinsi, jalan nasional atau jalan kabupaten maupun jalan desa.

Prapto menambahkan bila dalam bedah perbup ini ada aturan yang keliru maka dewan akan memberikan rekomendasi kepada bupati agar dilakukan perbaikan.

"Yang jelas dalam pembuatan Perbup tersebut dewan tidak dilibatkan karena itu wewenang bupati," imbuhnya

Bupati Kendal Mirna Annisa yang melalui staf ahli Tjipto Wahyono mengatakan, pembayaran pajak merupakan perwujudan dan pengabdian dari kewajiban masyarakat, secara langsung dan bersama-sama ikut serta dalam pembiayaan Negara dan daerah dalam pembangunan.

Pemanfaatan pajak daera penting, karena merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat dominan untuk pembiayaan pembangunan dan sosial kemasyarakatan, serta pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur.

"Hasil pembayaran pajak akan dikembalikan kepada masyarakat berupa Pembangunan sarana dan fasilitas umum seperti , pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit dan lainnya,” jelasnya.

Dikatakan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved