Gara-gara Lampu Motor, Pengendara Motor Ini Dikeroyok dan Ditusuk Pisau
Gara-gara lampu motor terlalu tinggi, empat pemuda mengeroyok pengendara sepeda motor saat melaju di pinggir jalan Turut, Desa Sukolilan
Penulis: dini | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL -- Gara-gara lampu motor terlalu tinggi, empat pemuda mengeroyok pengendara sepeda motor saat melaju di pinggir jalan Turut, Desa Sukolilan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (07/05/2017) bermula saat, korban yakni Abdul Ghofar, warga Desa Kumpulrejo, Rt 02 Rw 2, Kecamatan Patebon pulang kerja.
Ketika melintas di jalan Turut, Desa Sukolilan, Kecamatan Patebon, sekira pukul 19.00, Ghofar kaget saat laju kendaraan dihentikan oleh satu orang dari empat pemuda yang sedang mabuk di pinggir jalan.
"Satu orang berdiri dan menghadang, dia marah-marah karena terganggu dengan sorot lampu motor saya tanpa ba bi bu dia langsung mukul saya diikuti tiga teman lain yang mabuk juga, " ujar saat berada di Polres Kendal, Senin (22/07/2017).
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar menambahkan, korban tidak dikeroyok, satu diantara pelaku menusukkan sebilah pisau ke punggung korban sebanyak dua kali.
"Korban sempat melawan dan berhasil merebut pisau yang digunakan pelaku selanjutnya korban lari dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H-5182-VU ke arah timur dan minta pertolongan warga, "paparnya.
Aris mengungkapkan barang bukti yakni pisau yang berhasil direbut korban secara spontan dibuang ke sungai irigasi sampai bertemu warga dan meminta tolong mengambil sepeda motor korban dan membawanya ke RSUD Kendal.
"Korban mengalami luka tusuk dipunggung sebanyak dua kali dengan luka sobek panjang satu centimeter dengan kedalaman satu cm, muka dan rahang kiri bengkak, " imbuhnya.
Aris mengatakan korban didampingi warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal dan anggota Resmob atau Opsnal Satreskrim Polres Kendal telah menangkap dua dari empat pelaku yakni Muhajirin (30) warga Desa Lanji Rt 4 Rw 2 Patebon dan Choirul Anwar (29) Desa Magersari Rt 4 RW 02, Kecamatan Patebon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tersangka-penganiayaan_20170522_121253.jpg)