Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Naik 100 Persen, Begini Perinciannya
Permenkeu tersebut memuat bahwa uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum meningkat hingga 100 persen.
Penulis: ponco wiyono | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mulai 1 Juni, Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah langsung menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017.
Permenkeu tersebut memuat bahwa uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum meningkat hingga 100 persen.
Permenkeu No 15/2017 membahas tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan penuimpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Adapun Permenkeu No 16/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berlakunya dua peraturan tersebut diresmikan dalam sosialisasi di Hotel Oak Tree Semarang, Selasa (29/5/2017).
Kepala Cabang Jasa Raharja Jateng, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan bahwa pemerintah melihat kondisi perekonomian masyarakat saat ini.
"Pemerintah memperhatikan benar, jika ekonomi masyarakat sedang tidak begitu baik. Oleh sebab itu, Jasa Raharja selaku pemangku kebijakan langsung menindaklanjuti Permenkeu tersebut," kata Harwan.
Ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia kini berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta.
Biaya pengobatan dan perawatan meningkat dua kali lipat menjadi Rp 20 juta.
Penggantian biaya penguburan meningkat, dari semula Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
"Kelebihan lain kebijakan baru ini adalah penggantian biaya pertolongan pertama paling besar menjadi Rp 1 juta dan penggantian biaya membawa korban ke tempat fasilitas kesehatan menjadi Rp 500 ribu," beber Harwan.
Kabar baik lain, kenaikan santunan untuk korban kecelakaan ini tak diiringi kenaikan besar Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).
"Jika ditanya, siapa sih yang mau jadi korban kecelakaan. Tapi kebijakan ini patut diapresiasi. Ini usaha pemerintah dalam memanusiakan korban kecelakaan lalu lintas," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Bakharuddin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kombes-bakharudin_20170530_214600.jpg)