Tim Elang Polrestabes Semarang
Piye Jal! Penjudi Dadu Ini Ditangkap Tim Elang di Dekat Plang Larangan Bermain Judi
Tim Elang Polrestabes Semarang menggrebek lokasi perjudian dadu di kawasan Puncaksari, Tambak Aji, Ngaliyan, Rabu (31/5/2017) malam.
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Tim Elang Polrestabes Semarang menggrebek lokasi perjudian dadu di kawasan Puncaksari, Tambak Aji, Ngaliyan, Rabu (31/5/2017) malam.
Barang bukti yang disita berupa uang judi, senjata tajam, dan piranti judi.
Ada tujuh pelaku perjudian yang ditangkap. Sedangkan tiga pelaku lainnya kabur.
Pelaku perjudian, Agus Sumedi (38) menuturkan perjudian itu dimulai pada pukul 20.00 sampai 22.00.
"Setelah itu bubar. Saya sering tidur sini, di pangkalan truk ini," ujar warga Tapak, Tugurejo, Tugu itu.
Sekali pasang nomor, tarif yang dikenakan antara Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu.
Kepala Tim Elang I, AKP Muji menuturkan personelnya masih mengejar bandar judi dadu yang melarikan diri.
"Masih kami kembangkan, bandar tetap kami kejar," katanya.
Ada yang unik di lokasi perjudian dadu itu. Terdapat papan imbauan pelarangan judi dadu. Padahal lokasi itu sering dijadikan arena judi. (*)