Laporan Humas Polres Blora
Polres Blora dan Perhutani Gagalkan Penyelundupan Kayu Jati Ilegal
Penangkapan ini berawal pada Selasa (30/5/2017) petugas perhutani Moyong (37) mendapat informasi adanya mobil bemuatan kayu illegal.
TRIBUNJATENG.COM, BLORA -- Anggota Polsek Jiken Polres Blora bersama Perhutani, mengamankan satu unit mobil Dhaihatsu Zebra warna Silver No Pol AD-8636-PE yang bermuatan kayu olahan Jati bentuk papan sebanyak 17 lembar dengan ukuran : 200 Cm x 25 Cm x 3 Cm, dengan Volume : 0,2250 M3.
Penangkapan terjadi di Jalan Pos PHH Cabak, Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Kamis (1/6/17).
Kapolres Blora, AKBP Surisman, melalui Kapolsek Jiken AKP Sularno, S.H mengatakan, selain mengamankan 1 unit mobil dan Parmin (36) warga Klampok, Jiken dan Blora pemilik.
Penangkapan ini berawal pada Selasa (30/5/2017) petugas perhutani Moyong (37) mendapat informasi adanya mobil bemuatan kayu illegal. Lalu dia memberitahu kedua rekannya Eko Prasetyo dan Surono kemudian lapor ke Polsek Jiken.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Jiken langsung bergegas untuk melakukan penghadangan.
Setelah beberapa lama menunggu kemudian tersangka dengan KBM dan barang bukti tersebut lewat di jalan dari Desa Nglebur menuju Cabak.
Petugas gabungan tersebut langsung memberhentikan KBM yang dicurigai tersebut di Pos PHH Cabak dan dilakukan pengecekan.
Ternyata benar di dalam Mobil Dhauhatsu Zebra berisikan papan kayu yang pemiliknya tidak bisa menunjukan surat keterangan syahnya hasil hutan lengkap.
Selanjutnya dengan adanya.kejadian tersebut diatas tersangka.berikut barang bukti diamankan ke Polsek Jiken Polres Blora untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kayu-jati-ilegal_20170601_104302.jpg)