Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2017

WAJIB DIBACA! Bagi Pengusaha Angkutan Barang Tentang Aturan Ini

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satrio Hidayat menambahkan, pembatasan atau pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tertentu

Penulis: deni setiawan | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/dok

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA -- Rabu (31/5/2017), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan peraturan resmi bernomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017 (1438 H).

Peraturan yang telah diedarkan ke seluruh daerah, khususnya di Pulau Jawa tersebut pun ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Pudji Hartanto. Dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga Ady Suprapto pun mengklaim telah menerima copy peraturan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini akan kami sosialisasikan juga kepada para pemilik, pengusaha, maupun pengelola angkutan barang. Dalam peraturan itu sudah cukup jelas dan detail kendaraan apa saja yang dibatasi operasionalnya pada Lebaran 2017 ini. Harapannya, saat ini diberlakukan, tidak ada yang melanggar aturan itu," kata Ady kepada Tribun Jateng, Kamis (1/6/2017).

Dia mengutarakan, sesuai yang tercantum di Pasal 3 peraturan itu, pembatasan operasional berlaku untuk kendaraan yang selama ini digunakan untuk mengangkut barang galian atau tambang. Itu berlaku di seluruh jalan nasional maupun jalan tol di Pulau Jawa mulai 18 Juni 2017 (H-7) pukul 00.00 hingga 3 Juli 2017 (H+7) pukul 24.00.

"Sementara di Pasal 4, untuk kendaraan barang berjumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram dan bersumbu 3 atau lebih, serta angkutan barang tempelan maupun gandengan, operasionalnya juga dibatasi. Pembatasan atau pelarangan operasional itu berlaku mulai 21 Juni 2017 (H-4) pukul 00.00 hingga 29 Juni 2017 (H+3) pukul 24.00," jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satrio Hidayat menambahkan, pembatasan atau pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tertentu tersebut dimaksudkan untuk memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama Lebaran tahun ini. Tetapi tidak semua dilarang melintas, hanya tertentu yang diperbolehkan.

"Kendaraan yang diperbolehkan untuk operasional selama arus mudik maupun balik Lebaran 2017, di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu pengangkut ternak, ekspedisi pos, kebutuhan bahan pokok, serta yang telah diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis dari pemerintah," jelasnya.

Ungkapan tersebut pun dipertegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub RI JA Barata saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Kamis (1/6/2017). Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor.

"Peraturan itu juga memuat tentang penutupan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor pada masa angkutan Lebaran. Artinya, seluruh jembatan timbang akan ditutup sementara untuk kemudian difungsikan sebagai rest area bagi para pemudik. Peraturan itu ditetapkan pada 12 Mei 2017. Selang 4 hari kemudian diundangkan serta dikeluarkan secara resmi pada 16 Mei 2017," jelasnya.

Secara umum, lanjutnya, peraturan tersebut ditetapkan atas dasar pertimbangan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal lainnya tentu juga untuk mengoptimalkan aktivitas lalu lintas di masa angkutan Lebaran tahun ini. Untuk alih fungsi sementara jembatan timbang, diberlakukan H-7 pukul 00.00 hingga H+7 pukul 24.00. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved