Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Arus Mudik Lebaran

Kendaraan Lintasi Tol Bawen-Tingkir Kecepatannya Maksimal 40 Kilometer per Jam

Kendaraan Lintasi Tol Bawen-Tingkir Kecepatannya Maksimal 40 Kilometer per Jam

Penulis: suharno | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/DENI SETIAWAN
Kendaraan Lintasi Tol Bawen-Tingkir Kecepatannya Maksimal 40 Kilometer per Jam. Situasi pertigaan Exit Tol Tingkir 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Nugroho mengatakan para pemudik yang melintasi jalan tol Bawen - Tingkir wajib mematuhi batas kecepatan.

"Batas kecepatan bagi pengendara yang melintasi jalan tol Bawen - Tingkir yakni 40 kilometer per jam dan diharapkan pengendara mematuhinya," papar Kasatlantas, Rabu (7/6/2017).

Kasatlantas juga memberikan beberapa titik rawan seperti bukit Polosiri dan rest area di kilometer 49.

"Saat pantauan jalan tol saya lihat belum ada rambu atau petunjuk rest area. Mungkin pihak TMJ bisa memberikan rambu petunjuk tempat rest area sehingga para pengendara tidak berbelok mendadak," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved