Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Krebo Siap Dipanggil Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Semarang Terkait Surat Aduan dari Karyawan

Krebo meyakini isi surat pengaduan yang menyebutkan adanya saving anggaran di Inspektorat Kabupaten Semarang itu benar

Tayang:
Penulis: suharno | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Bambang Kusriyanto memaparkan keterangan di gedung D lantai dua, ruang rapat pimpinan DPRD, Ungaran, Rabu (22/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto menyatakan dirinya siap diklarifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Semarang terkait surat pengaduan karyawan/karyawati Inspektorat kabupaten berslogan Bumi Serasi.

Sebelumnya, karyawan Inspektorat tersebut mengirim surat aduan yang menyebutkan adanya saving (menyimpan) anggaran 25 persen yang dilakukan mantan Kepala Inspektorat untuk disetorkan ke Bupati, Ketua DPRD dan Komisi di DPRD Kabupaten Semarang.

"Meskipun surat itu dinyatakan surat 'budeg', tetap harus disikapi. Harus diklarifikasi untuk mengetahui kebenarannya. Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Semarang yang disebut dalam surat tersebut siap diklarifikasi, nanti saya jelaskan semuanya," tutur Ketua DPRD Kabupaten Semarang yang akrab disapa Krebo, Rabu (7/6/2017).

Krebo meyakini isi surat pengaduan yang menyebutkan adanya saving anggaran di Inspektorat Kabupaten Semarang itu benar.

Hanya saja, dana yang telah disimpan tersebut diberikan kepada siapa harus diklarifikasi.

"Komisi yang disebutkan dalam surat kemungkinan besar yang bermitra dengan inspektorat, yakni Komisi A. Jadi, semua harus diklarifikasi biar jelas kebenarannya," sambungnya.

Krebo ingin adanya klarifikasi terhadap nama-nama yang disebutkan dalam surat pengaduan agar tidak menimbulkan fitnah.

Jika menimbulkan fitnah, Krebo menambahkan bisa menjatuhkan orang-orang yang disebutkan dalam surat tersebut.

"Jangan sampai lembaga (DPRD) ini difitnah, sehingga menjatuhkan nama orang-orang yang disebutkan dalam surat tersebut. Jangan sampai muncul anggapan di kalangan perangkat daerah kalau selama ini DPRD minta uang setoran melalui saving anggaran," tegasnya.

Menurut Krebo, pihak dari Inspektorat termasuk mantan kepala Inspektorat dan kabid-kabid yang sudah dimutasi harus dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Semarang.

"Badan Kehormatan bisa memanggil pihak-pihak terakit dalam rangka mencari kebenaran. Pihak-pihak dari Inspektorat termasuk pejabat lama yang sudah dimutasi dipertemukan dengan saya sebagai Ketua DPRD dan anggota Komisi di DPRD," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kabupaten Semarang telah memanggil Inspektorat Kabupaten Semarang menyusul adanya surat pengaduan tertanggal 2 Mei 2017 tersebut.

"Sudah kami klarifikasi, pihak inspektorat dalam hal ini inspektur (kepala Inspektorat) dan tiga inspektur pembantu menjelaskan bahwa isi surat itu tidak sesuai kenyataan di Inspektorat. Tidak ada saving anggaran 25 persen untuk disetorkan ke bupati, ketua DPRD dan Komisi di DPRD Kabupaten Semarang, mereka membantah isi surat tersebut," ujar Ketua Komisi A, Suparso. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved