Ramadan 2017
Razia Makanan dan Minuman di Blora Temukan Ini
Petugas gabungan dari Polres Blora, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinkes, dan Satpol PP Kabupaten Blora melakukan razia makanan dan minuman

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Petugas gabungan dari Polres Blora, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinkes, dan Satpol PP Kabupaten Blora melakukan razia makanan dan minuman menjelang Lebaran di sejumlah pasar tradisional, toko, maupun pasar swalayan.
"Belasan petugas gabungan Pemerintah Kabupaten Blora mendatangi satu per satu pasar tradisional, toko, dan pasar swalayan sebagai upaya pemerintah melindungi keselamatan konsumen dari berbagai produk makanan-minuman bermasalah," Menurut ketua Tim Arif Wibowo dari Dinkes Kab. Blora bagian Falmalkes, Rabu (7/6/17).
Ia mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah makanan dan minuman sebagai peningkatan pengawasan jelang lebaran di beberapa toko modern maupun tradisional serta untuk melihat langsung produk yang dijual di pasar apakah makanan/minuman itu layak dikonsumsi atau tidak maupun sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan atau BPOM.
”Pada razia ini kami melakukan pengecekan terhadap sejumlah makanan dan minuman menjelang hari raya idul fitri. Yang dicek meliputi tanggal kedaluwarsa, ijin produksi, label halal, kemasan, dan pewarna yang dipakai untuk makanan dan minuman tersebut,” terangnya
Menurutnya, razia yang digelar merupakan tindakan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dalam mengkonsumsi makanan dan minuman pada hari lebaran. Sehingga konsumen tidak rentan terkena penyakit yang ditimbulkan dari makanan minuman tersebut.
”Biasanya menjelang lebaran begini banyak makan dan minuman yang tidak sesuai mutu beredar di pasaran,” ungkapnya.
Dari hasil sidak, dengan ditemukannya sejumlah makanan dan minuman masih terdapat beberapa kaleng yang rusak atau penyok, serta adanya makanan dan minuman yang hampir mendekati masa kedaluwarsa. Seharusnya tidak dijual akan merugikan para konsumen, khususnya para pembeli dari produk-produk yang tidak layak dikonsumsi.
"Ini jelas merugikan konsumen. Kami sebagai aparat pemerintah, yang bertugas melindungi konsumen telah meminta kepada pihak pedagang agar segera menarik makanan dan minuman yang tak layak dijual itu dari tempat pajang," ujar Arif Wibowo.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi mengungkapkan, apabila di kemudian hari pihaknya masih menemukan makanan/minuman tersebut dijual ke masyarakat, maka pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan surat peringatan. Sebagai langkah awal, pihaknya akan memberikan pembinaan ke pelaku pemilik usaha dan akan dilakukan pengawasan, bahkan bisa di jerat dengan undang-undang kesehatan yang berakibat hukuman pidana. (tribunjateng/humas polres blora)