Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Silakan Lapor Dishub Salatiga Jika Ada Jukir Nakal, Segini Tarif Parkir Resminya

Silakan Lapor Dishub Salatiga Jika Ada Jukir Nakal, Segini Tarif Parkir Resminya

Tayang:
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Humas Polres Rembang
Polwan Jaga Parkir 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga Ady Suprapto mengklaim pada awal Ramadan 2017 telah mengumpulkan dan menyosialisasikan kepada puluhan juru parkir (jukir) kendaraan bermotor di wilayahnya.

Dia sampaikan penegasan kembali berkait Perda Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Baginya, hal itu perlu disosialisasikan sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak memanfaatkan momentum jelang Lebaran 2017.

“Jangan sampai ada jukir yang memanfaatkannya. Tarif parkir kendaraan sudah ditentukan. Jadi jangan sampai menyalahi aturan yang sudah memiliki kekuatan hukum, termasuk juga di saat jelang maupun pasca Lebaran seperti saat ini,” ungkap Ady kepada Tribun Jateng, Rabu (7/6/2017).

Dia mengutarakan, berdasarkan perda tersebut, telah diatur secara jelas apabila tarif parkir sepeda motor di tepi jalan umum adalah Rp 1.000, mobil Rp 2.000, dan truk atau kendaraan beroda lebih dari empat Rp 3.000.

“Nah, jika ada jukir yang menarik tarif parkir melebihi dari ketentuan itu, kami harapkan dan silakan laporkan kepada kami. Kami pasti akan beri sanksi tegas kepada jukir nakal tersebut. Apabila hanya sekadar kami yang mengawasi tentu kurang optimal. Kami juga butuh bantuan masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, berkait tarif angkutan umum di Kota Salatiga, Dishub Kota Salatiga masih menunggu hasil rapat internal di Pemkot Salatiga yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Yang sudah ditetapkan dan dipastikan baru sebatas untuk angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP).

“Jika mengacu Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2016, tarif batas atas adalah Rp 160 per kilometer per penumpang. Untuk tarif batas bawah adalah Rp 98 per kilometer per penumpang. Itu untuk bus atau angkutan umum AKDP,” terang Sekretaris Dishub Salatiga Agung Nugroho.

Lalu, lanjutnya, untuk angkutan umum atau bus AKAP disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 36 Tahun 2016. Tarif batas atas Rp 155 per kilometer per penumpang dan tarif batas bawah Rp 95 per kilometer per penumpang.

“Untuk pengawasannya, akan kami laksanakan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K). Kami juga akan sosialisasikan kepada awak angkutan umum maupun pengelola dan pemiliknya berkait hal tersebut,” jelas Agung. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved