Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bupati Semarang Enggan Tanggapi Isi Surat Kaleng yang Mengatasnamakan Staf Inspektorat

Mundijirin meminta orang yang membuat surat datang menemuinya langsung untuk menyampaikan laporan.

Penulis: suharno | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/M SYOFRI KURNIAWAN
Mundjirin 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bupati Semarang, Mundjirin, enggan menanggapi isi surat kaleng yang mengatasnamakan karyawan/karyawati/staf Inspektorat Kabupaten Semarang.

Surat tertanggal 2 Mei 2017 ini melaporkan adanya saving (simpanan) anggaran 25 persen yang dilakukan mantan Kepala Inspektorat.

Kemudian uangnya disetorkan kepada Bupati, Ketua DPRD, dan Komisi di DPRD Kabupaten Semarang.

Menurut Mundjirin, surat aduan yang dikirimkan kepada legislatif tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Namanya surat kaleng, kenapa harus ditanggapi. Saya tidak akan menanggapi. Kalau mau menanggapi surat kaleng, ada berapa banyak?" papar Mundjirin, Senin (12/6/2017).

Mundjirin menambahkan, belum tentu pengirim surat merupakan staf Inspektorat Kabupaten Semarang.

"Apa betul (pembuat surat) orang Inspektorat atau orang luar (Inspektorat) yang membuat surat? Tahunya bagaimana?" imbuhnya.

Surat Inspektorat
Surat Inspektorat (Tribun Jateng/Suharno)

Seharusnya, menurut Mundjirin, pengirim surat itu berani mencantumkan nama bila isi aduan tersebut benar.

Dia meminta orang yang membuat surat datang menemuinya langsung untuk menyampaikan laporan.

"Kalau orangnya berani dicantumkan namanya, itu namanya laporan. Kalau berani, silakan datang ke saya lalu cek kebenarannya. Kalau tidak, ngapain? Itu sama dengan hoax. Ngapain kita ngoyak-ngoyak info hoax," tegasnya.

Mundjirin mengaku banyak surat anonim yang ditujukan kepadanya tapi tak ada satu pun yang dia tanggapi.

"Banyak surat kaleng masuk ke meja saya dan tidak saya tanggapi. SMS juga ada tapi tidak saya tanggapi," jelasnya.

Bagaimana langkah DPRD Kabupaten Semarang menyikapi surat kaleng tersebut?

Mundjirin mengatakan tanggapan itu kewenangan DPRD.

"Silakan saja (disikapi DPRD). Kalau saya tidak akan menyikapi, biarkan saja. Surat (kaleng) kok ditanggapi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Semarang menerima surat pengaduan mengatasnamakan karyawan/karyawati/staf Inspektorat.

Komisi A DPRD kemudian memanggil pejabat Inspektorat yang membantah kebenaran isi surat tersebut.

Namun, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Semarang akan menyikapinya.

BK akan menyelesaikan persoalan itu sesuai tata tertib (tatib) dan kode etik di DPRD Kabupaten Semarang.

"Secara internal kami akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Ketua DPRD untuk dimintai keterangan supaya masalahnya terang benderang," ujar Ketua BK, Agus Budiyono.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto, menyatakan kesiapan diklarifikasi oleh BK.

Menurutnya, pengaduan itu harus disikapi kendati surat itu bisa dikatakan surat "budeg".

"Harus diklarifikasi untuk mengetahui kebenaran isi surat pengaduan tersebut. Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Semarang yang disebut dalam surat tersebut siap diklarifikasi. Saya siap jelaskan semuanya," tandas Bambang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved