Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2017

Disnaker Kabupaten Semarang Buat Posko Pengaduan THR

Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, Muh Riyanto mengatakan Posko tersebut didirikannya sejak hari Senin (12/6/2017) atau H-14 lalu.

Penulis: suharno | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO' ROZIKI
Buruh di Nojorono Kudus menunjukkan uang THR yang diterimanya, Senin (12/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor dinas.

Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, Muh Riyanto mengatakan Posko tersebut didirikannya sejak hari Senin (12/6/2017) atau H-14 lalu.

"Kami membuka Posko pengaduan dan bagi karyawan yang belum menerima haknya atau THR bisa melaporkan ke Posko tersebut. Sampai sejauh ini, kami belum terima laporan adanya perusahaan yang menunda atau tidak sanggup membayar THR," papar Riyanto, Rabu (14/6/2017).

Riyanto menambahkan ada ratusan perusahaan di Kabupaten Semarang yang wajib memberikan THR kepada karyawannya.

"Tetapi ada yang menyampaikan ke kami tidak bisa membayar THR pada H-7 Lebaran namun sanggup membayar THR pada 23 Juni, padahal hari rayanya tanggal 25 Juni. Sebelumnya kami menghimbau supaya THR dapat dibayarkan selambat-lambatnya H-7," sambungnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016, Riyanto menjelaskan perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan bagi karyawannya paling lambat H-7.

"Sesuai ketentuan, karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun penentuan besaran THR disesuaikan perhitungan yang telah ditetapkan, misalnya masa kerjanya baru lima bulan, perhitungannya adalah 5 dibagi 12 dikalikan satu kali upah," katanya.

Riyanto juga sudah membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR karyawan sejak sepekan lalu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved