Ramadan 2017
Disnaker Kabupaten Semarang Buat Posko Pengaduan THR
Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, Muh Riyanto mengatakan Posko tersebut didirikannya sejak hari Senin (12/6/2017) atau H-14 lalu.
Penulis: suharno | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor dinas.
Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, Muh Riyanto mengatakan Posko tersebut didirikannya sejak hari Senin (12/6/2017) atau H-14 lalu.
"Kami membuka Posko pengaduan dan bagi karyawan yang belum menerima haknya atau THR bisa melaporkan ke Posko tersebut. Sampai sejauh ini, kami belum terima laporan adanya perusahaan yang menunda atau tidak sanggup membayar THR," papar Riyanto, Rabu (14/6/2017).
Riyanto menambahkan ada ratusan perusahaan di Kabupaten Semarang yang wajib memberikan THR kepada karyawannya.
"Tetapi ada yang menyampaikan ke kami tidak bisa membayar THR pada H-7 Lebaran namun sanggup membayar THR pada 23 Juni, padahal hari rayanya tanggal 25 Juni. Sebelumnya kami menghimbau supaya THR dapat dibayarkan selambat-lambatnya H-7," sambungnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016, Riyanto menjelaskan perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan bagi karyawannya paling lambat H-7.
"Sesuai ketentuan, karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun penentuan besaran THR disesuaikan perhitungan yang telah ditetapkan, misalnya masa kerjanya baru lima bulan, perhitungannya adalah 5 dibagi 12 dikalikan satu kali upah," katanya.
Riyanto juga sudah membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR karyawan sejak sepekan lalu. (*)