Laporan Humas Polres Klaten
Pura-pura Test Ride, Pembeli Bawa Kabur Motor. Eh, Malah Posting Ini di Facebook
Modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura menjadi pembeli yang ditawarkan korban lewat media sosial Facebook
TRIBUNJATENG.COM - Polsek Kota Polres Klaten Jawa Tengah berhasil menangkap ST (32) warga Wonogiri lantaran diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan motor.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Arif Munandar (40) warga Cetan, Ceper, Klaten.
Korban tertipu saat transaksi jual beli motor Yamaha Vixion dengan pelaku di depan Masjid Raya Klaten, Senin (22/5/2017) lalu.
Modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura menjadi pembeli yang ditawarkan korban lewat media sosial Facebook.
Saat transaksi, pelaku menjajal motor korban. Namun, nyatanya motor dibawa kabur.
Atas kejadian kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kota Klaten.
“Pelaku berhasil kami ringkus Rabu siang (14/6/2017) di Delanggu, Klaten,” ujar Kapolsek Kota Klaten AKP Suyadi mewakili Kapolres Klaten AKBP M. Darwis.
Lebih lanjut, AKP Suyadi menjelaskan penangkapan bermula melalui informasi media sosial Facebook.
Pelaku memosting motor Yamaha Vixion dengan ciri-ciri sama persis dengan yang dilaporkan korban.
Dengan sigapnya, petugas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan pelaku.
“Akibat tindakannya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Kota Klaten guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Suyadi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelaku_20170615_112229.jpg)