Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Meldya Bantah Ada Dana Masuk ke PDIP, Itu Murni Tindakan Purnomo Pribadi

Tepat pukul 16.21, Minggu (18/6), penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) keluar dengan membawa beberapa berkas.

Tayang:
Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 470 juta disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq terkait suap pengalihan anggaran di Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Tepat pukul 16.21, Minggu (18/6), penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) keluar dengan membawa beberapa berkas. Ada tiga buah koper yang sebelumnya dibawa dan ditambah dua tas jinjing. Petugas terlihat buru‑buru memasukkan koper-koper dan tas itu ke dalam mobil.

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendi, yang turut mendampingi menyampaikan. ada pun berkas yang dibawa oleh penyidik adalah berupa buku tata tertib (tatib), buku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017, serta dokumen pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS). 

Ketua DPRD Mojokerto Purnomo tiba di gedung KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Jakarta, Sabtu (17/6/2017). KPK mengamankan enam orang saat OTT termasuk diantaranya Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq terkait suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Mojokerto Purnomo tiba di gedung KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Jakarta, Sabtu (17/6/2017). KPK mengamankan enam orang saat OTT termasuk diantaranya Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq terkait suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Dari ruang sekretaris dewan, penyidik KPK mengambil buku tata tertib (tatib) serta catatan hasil dengar pendapat atau hearing terkait pembangunan PENS, sedangkan di ruang sekretariat Effendi mengambilkan buku APBD 2017. Untuk di ruang pimpinan, penyidik KPK mengambil sesuatu dokumen.

"Di ruang pimpinan, mereka mengambil dokumen. Tapi tidak jelas dokumen apa itu, karena waktu saya tanya mereka tidak menjelaskannya," kata Effendi, seusai penggeledahan di kantor DPRD Kota Mojokerto.

Di sini, tim penyidik KPK hanya mengambil berkas dan dokumen. Serta server rekaman CCTV yang ada di kantor DPRD Kota Mojokerto. "Mereka cuma mengambil dokumen saja, tidak ada uang sama sekali yang diambil. Sama alat rekaman CCTV," jelasnya.

Pascapenggeledahan itu, anggota DPRD Kota Mojokerto bisa kembali beraktivitas. Sebab tiga ruang yang sebelumnya disegel, telah dibuka kembali. "Senin (19/6) (hari ini--Red) tetap bisa melakukan paripurna dengan agenda HUT Kota Mojokerto, tidak ada yang lain," imbuhnya.

Disinggung soal kekosongan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Effendi menjelaskan, saat ini dari PDIP dan PAN tengah rapat untuk menentukan siapa yang nantinya akan memimpin rapat paripurna. Hal ini sesuai dengan peraturan di DPRD.

"Ada pasal yang menyatakan apabila ada pimpinan uang berhalangan maka yang bisa menunjuk untuk menggantikannya adalah partai yang memiliki kursi paling besar di sana. Sekarang PDI‑P dan PAN sedang ralat untuk menentukan siapa yang bisa ditunjuk besok (hari ini--Red)," terang Effendi.
Urusan pribadi

Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati membantah, uang suap senilai Rp 300 juta, yang diterima oleh ketua DPRD Kota Mojokerto akan masuk ke dalam partai. Menurutnya, tindakan tersebut murni urusan pribadi Purnomo tanpa ada sangkut pautnya dengan partai.

"Tidak ada aliran yang masuk ke PDIP. Partai kami dibiayai dana yang jelas. Pertama dari banpol (bantuan parpol--Red) juga iuran fraksi. Tolong dibedakan yang namanya pribadi dan organisasi. Tentu yang dilakukan Pak Pur (Purnomo) untuk pribadi, bukan partai," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Purnomo merupakan wakil ketua DPC PDIP Kota Mojokerto terjerat kasus dugaan korupsi kasus pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017. Ia merupakan ketua DPRD Kota Mojokerto yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu (18/6) tengah malam.

Febriana mengaku tak menyangka, bila ketua DPRD Kota Mojokerto terlibat dalam dugaan suap pelicin pengalihan anggaran hibah pembangunan PENS, menjadi anggaran program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto tahun anggaran 2017.

"Ini kan baru muncul beberapa hari terakhir dan baru ini tidak ada komunikasi terkait pembangunan PENS. Saya pikir 11 anggota DPRD yang turut hearing juga tidak mengetahui ditangkapnya terkait soal itu. Sebab baru beberapa waktu lalu sebagian anggota Komisi C melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Meldya, ketua Komisi C sekaligus ketua Fraksi PDIP DPRD Mojokerto ini.

Disinggung soal iuran triwulan sebesar Rp 140 juta yang diberikan kepada pimpinan dewan, Meldya menegaskan bahwa hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan partai. Menurutnya, hal itu murni merupakan urusan Purnomo dengan Dinas PUPR. "Kami tidak tahu soal itu, kami tegaskan bahwa itu murni urusan pribadi Pak Pur bukan dan tidak ada hubungannya dengan partai," ujarnya.(tribunjateng/cetak/Tribunjatim.com/ry)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved