Kasus Pembunuhan
HEBOH, Wanita Hamil Dalangi Pembunuhan, Mayat Korbannya Dimasukkan ke Karung
Kasus penemuan sesosok mayat perempuan dalam karung di kawasan hutan pinus Perhutani Kecamatan Sempor, Kebumen, Rabu 1 juni 2017 silam terungkap
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Kasus penemuan sesosok mayat perempuan dalam karungdi kawasan hutan pinus Perhutani Kecamatan Sempor, Kebumen, Rabu 1 juni 2017 silam akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Sempor dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen telah berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang tersangka yang diduga telah ikut melakukan pembunuhan, Minggu (18/6/17) di Banjarnegara.
Ketiga orang tersebut adalah PK (34), seorang wanita yang saat ini tengah hamil 7 bulan, beralamat di Desa Gumelemwetan Kecamatan Susukan, Banjarnegara, SH (35) Desa Blimbing Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara dan EK (42) Dukuh Purwareja Desa Purworejo, Klampok, Banjarnegara.
Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti di hadapan wartawan di Mapolres Kebumen, Selasa (20/6/17), menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka terungkap, bahwa motif utama adalah permasalahan uang antara korban yang bernama Basiyem, warga Desa Jati, Binangun, Cilacap dengan tersangka PK.
Tersangka dan korban sudah saling mengenal.
Menurut Kapolres Kebumen, korban dan tersangka PK sudah saling berkenalan sejak tahun 2013. Waktu itu Korban Basiyem pernah minta tolong ke Tersangka PK untuk mencarikan dukun yang bisa menyembuhkan sakitnya.
Setelah sembuh, mereka jarang berkomunikasi lagi.
Keduanya berhubungan lagi saat anak korban sakit akibat kecelakaan dan harus dirawat di Rumah Sakit Dr. Margono, Purwokerto di tahun yang sama. Korban meminta tolong kepada PK yang mempunyai latar belakang pendidikan keperawatan untuk merawat anaknya selama dan sepulangnya dari rumah sakit.
Pada bulan Desember 2016, setelah bercerai dengan suaminya, Basiyem menjual rumah dan tanahnya di Binangun, Cilacap dan tinggal di Banjarnegara bersama Tersangka PK. Selama di Banjarnegara, Basiyem tinggal se rumah dengan Tersangka PK.
Entah bagaimana Basiyem tertipu dengan dukun pengganda uang. Korban Basiyem menyerahkan sisa uang hasil penjualan tanah dan rumahnya sejumlah Rp 135 juta kepada PK untuk dibelikan satu unit rumah.
Tersangka PK pun mencarikan dan membelikan satu unit rumah di Perum Permata Purworejo Klampok senilai Rp 90 juta. Sedangkan yang Rp 20 juta digunakan untuk beli meja dan kursi.
Kepada Penyidik Unit III Sat Rekrim Polres Kebumen, Tersangka PK menjelaskan bahwa Korban Basiyem menuntut supaya uangnya dibelikan perumahan dengan type 45, bukan type 29 seperti yang dibelikan oleh tersangka PK.
Saat diberi penjelasan bahwa uang nya tidak cukup untuk membeli type 45, korban tidak bisa menerima dan menuntut uang nya dikembalikan. Dihadapan Korban, tersangka PK menyanggupi dengan syarat akan menjual lagi rumah yang baru dibeli itu.
Risih Ditagih Terus, PK Cari Pembunuh Bayaran.
Karena merasa risih ditagih terus menerus, PK mengadukan hal tersebut kepada suami siri nya, yaitu Tersangka SH. Kemudian PK menyuruh tersangka SH (35) untuk mencari orang yang mau membunuh Basiyem.
Tersangka SH pun mengenalkan PK dengan tersangka AJ (belum tertangkap / D.P.O). Kepada tersangka AJ, tersangka PK mengutarakan maksudnya untuk menghabisi nyawa Basiyem dengan menggunakan santet.
Tersangka AJ menyanggupi permintaan PK dan meminta uang Rp 1.000.000,- untuk membeli perlengkapan dan sarana berupa minyak wangi dan sebagainya.
“Namun setelah ditunggu sampai 3 hari kemudian, korban Basiyem ternyata masih hidup.” jelas Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Koliq Salis Hirmawan, SH.
Setelah itu, PK menyuruh AJ untuk menghilangkan nyawa Basiyem dengan cara apapun, dan memberikan imbalan Rp 25.000.000.
Kembali AJ menyanggupi dan menyuruh PK untuk membeli dan menyiapkan karung goni dan menyewa mobil.
Pada hari Selasa (13/6/17), kurang lebih pukul 21.00 wib, Basiyem yang datang ke rumah PK di Desa Purworejo Klampok untuk menagih uang, diajak komplotan itu untuk mencari dukun yang dulu membawa kabur uangnya.
Tanpa curiga, Basiyem pun ikuti mereka pergi ke arah Sempor, Kebumen dengan menggunakan mobil Suzuki Carry sewaan yang dikemudikan oleh Tersangka EK.
Setelah melewati Waduk Sempor, rombongan itu ke arah timur, dan berbalik arah menuju utara, ke arah Kenteng, Sempor. Di sebuah tempat yang sepi, dimulailah proses pembunuhan kepada Basiyem.
Tersangka AJ yang duduk di bangku paling belakang mobil, menjerat leher Basiyem dengan menggunakan tali plastik yang masing-masing ujungnya sudah dikasih potongan bambu.
Saat korban meronta, Tersangka EK bertukar posisi dengan Tersangka SH, kemudian ikut membantu menarik tali plastik yang telah dijeratkan ke leher Basiyem oleh Tersangka AJ. Tidak berapa lama kemudian, korban Basiyem meregang nyawa.
Setelah yakin korbannya tidak bernapas lagi, rombongan para pembunuh berdarah dingin itu lalu berbalik arah menuju Waduk Sempor.
Menurut tersangka SH, sempat terlintas dalam pikiran mereka untuk membuang jenasah Basiyem di waduk Sempor, namun tidak jadi.
Akhirnya di sekitar Waduk Sempor, pakaian Basiyem dilucuti dan tubuh lemasnya dimasukkan ke dalam karung. Mobil berbalik arah lagi ke arah Kenteng, Sempor.
Jenazah Basiyem dikeluarkan dari mobil kemudian dibopong oleh tersangka EK dibawa dan dibuang di tebing hutan pinus. Di tempat itu lah warga kemudian menemukan mayat Basiyem.
Pembunuhan Itu Sudah Direncanakan.
Berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka yang sudah berhasil ditangkap, serta dengan didukung barang bukti yang berhasil disita, Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen menarik kesimpulan bahwa pembunuhan yang dilakukan terhadap korban Basiyem sudah direncanakan.
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana," tegas Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti (tribunjateng/humas polres kebumen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-kebumen-akbp-tuti-hastuti-gelar-perkara-kasus-pembunuhan_20170620_175233.jpg)