Jika Masa Berlaku SIM Habis Saat Hari Lebaran, Bagaimana Proses Perpanjangannya? Ini Jawabannya
Masyarakat Kota Salatiga pemilik SIM yang masa berlaku habis di rentang waktu mulai Jumat (23/6/2017) hingga Minggu (2/7/2017) memperoleh toleransi.
Penulis: deni setiawan | Editor: a prianggoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Masyarakat Kota Salatiga pemilik SIM yang masa berlaku habis di rentang waktu mulai Jumat (23/6/2017) hingga Minggu (2/7/2017) memperoleh toleransi khusus di Satlantas Polres Salatiga.
“Kami sudah umumkan tadi baik secara tertulis maupun lisan. Termasuk juga melalui sosial media berkait pemberian toleransi kepada masyarakat yang hendak memperpanjang SIM karena masa berlakunya habis,” kata Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Tri Wahyuningsih kepada Tribun Jateng, Kamis (22/6/2017).
Dia mengutarakan, toleransi waktu itu yakni mereka bisa mengurusnya mulai Senin (3/7/2017) di Kantor Satlantas Polres Salatiga. Adapun batas waktunya hanya hingga Jumat (7/7/2017). Apabila melewati batas waktu itu, mau tidak mau harus membuat SIM baru dan mengikuti tes sejak awal sesuai prosedur berlaku.
“Jadi, toleransi dalam perpanjangan SIM tersebut hanya untuk mereka yang masa berlakunya habis antara Jumat (23/6/2017) hingga Minggu (2/7/2017). Sedangkan untuk yang membuat SIM baru, kami mulai buka pelayanan pada Senin (3/7/2017) mendatang,” jelasnya.
Bagian Urusan (Baur) SIM Satlantas Polres Salatiga Aiptu Yudi Setiawan menambahkan, ditutupnya sementara pelayanan perpanjangan maupun pembuatan SIM bukan lantaran seluruh petugas juga berlibur di masa cuti bersama yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Kami tidak libur. Tetapi dalam waktu itu kami diinstruksikan untuk all out mengatur arus mudik maupun balik Lebaran 2017. Arti lain, konsentrasi penuh untuk kelancaran, ketertiban, kenyamanan, serta keamanan berkendara,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sim-c-hilang_20150729_152148.jpg)