Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mi Instan dari Korea yang Mengandung Babi Masih Beredar di Brebes

Petugas merazia minimarket yang diduga masih menjajakan mi instan asal Korea Selatan yang mengandung DNA babi.

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: a prianggoro
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Petugas satpol pp menunjukan mie instan yang mengandung babi di sebuah minimarket di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (23/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,BREBES- Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Brebes melakukan razia di sejumlah minimarket di Brebes.

Petugas merazia minimarket yang diduga masih menjajakan mi instan asal Korea Selatan yang mengandung DNA babi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Brebes, Sutejo, mengatakan razia itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami menemukan produk tersebut masih dijual di minimarket di Brebes," kata Sutejo, Jumat (23/6/2017).

Razia dilakukan di sejumlah minimarket dan akan digencarkan beberapa hari ke depan.

Menurutnya, produk impor pangan olahan berupa mi instan asal Korea Selatan (Korsel) itu telah beredar di masyarakat menyalahi ketentuan sehingga harus ditarik dari peredaran.

"Produk tersebut diketahui mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi," ucapnya.

Sayangnya, importir tak mencantumkan tanda khusus berupa tulisan mengandung babi dan gambar babi berwarna merah.

Sesuai aturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan mengandung dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas warna dasar putih.

"Kami akan menarik produk tersebut. Jika pengelola minimarket tetap membandel, kami akan memberikan peringatan dan sanksi," tegasnya.

Seorang pramuniaga minimarket yang terletak di Pasar Batang Kecamatan Brebes mengaku tidak mengetahui masih ada produk yang dilarang masih dijual.

"Tadinya memang ada, tapi semalam sudah ditarik semua. Tidak tahu kalau ternyata masih ada yang tertinggal," aku pramuniaga yang enggan disebutkan namanya itu.

Petugas temukan produk mi instan yang dilarang di minimarket yakni merek Nongshim, mi instan (Shim Ramyun Black) dengan izin edar BPOM RI ML 231509052014, yang diimpor PT Koin Bumi.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved