Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Pemberian remisi pada 201 warga binaan tersebut terdiri dari 106 orang pidana umum, 81 orang pidana khusus narkoba.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: a prianggoro
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi Idul Fitri
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sebanyak 201 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Pemberian remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Rutan, Oga Geofani Dharmawan usai melaksanakan ibadah Salat Ied, Minggu (25/6).
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Solichin menuturkan, dua hari lalu sudah ada usulan terkait pemberian remisi untuk 197 warga binaan tersebut.
Namun, pada akhirnya ditambah 4 penerima remisi, sehingga total penerima remisi menjadi 201 orang.
"Ada penambahan oleh kejaksaan. Langsung kami proses untuk SK-nya," jelas Solichin.
Ia menjelaskan, pemberian diberikan kepada seluruh narapidana beragama Islam.
Selain beragama Islam, ia menerangkan, status hukum warga binaan tersebut harus sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap untuk mendapatkan remisi.
Ia pun mengatakan, bagi warga binaan yang masih menjalani persidangan dan belum diputus, maka belum mendapatkan remisi.
"Selain itu, mereka juga harus sudah menjalani pidana minimal selama enam bulan saat itu, dihitung sejak dia ditahan," tegasnya.
Ia menjelaskan, syarat lain yang harus dimiliki oleh warga binaan agar mendapatkan remisi khusus itu adalah tidak sedang menjalani pembebasan persyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemberian remisi pada 201 warga binaan tersebut terdiri dari 106 orang pidana umum, 81 orang pidana khusus narkoba, dan 14 orang yang merupakan kewajiban menjadi justice collaborator bagi terpidana narkotika.
"Beberapa waktu lalu Secara online sudah ada 18 warga binaan yang SK remisinya turun. Kami proses lagi dan saat ini sudah ada 22 orang. Sisanya akan menyusul secara bertahap dan sudah disampaikan dari kanwil dan pusat bahwa mereka memastikan 201 itu akan dapat SK nya," terang Solichin.
Ia berharap, bekal yang didapat selama di dalam rutan bisa menjadi pegangan agar setelah bebas tidak melakukan kesalahan serupa dan tidak kembali lagi ke dalam penjara.
"Yang jelas kami berharap mereka dapat kembali bermasyarakat dengan baik," harap Solichin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/remisi_20170625_145846.jpg)