Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Keren, Sekarang Urus Dokumen Kependudukan di Kudus Cukup Lewat Aplikasi Ini

tidak perlu repot-repot harus datang dan antre ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil).Cukup dengan mengunduh aplikasi ini

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: bakti buwono budiasto
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Aplikasi Dukcapil Kudus bisa diunduh di Play Store 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Warga Kudus kini semakin dipermudah dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Karena, tidak perlu repot-repot harus datang dan antre ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil).

Cukup dengan mengunduh aplikasi yang disediakan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Putut Winarno, Sekretaris Disdukcapil Kudus menuturkan, aplikasi tersebut bisa di download gratis di google play store.

Dia mengaku, hari ini, Jumat (30/6/2017), merupakan hari pertama aplikasi bernama Dukcapil Kudus tersebut diluncurkan.

"Baru 20 yang mendownload," katannya kepada Tribun Jateng, Jumat (30/6/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan, lewat aplikasi itu masyarakat semakin dipermudah dalam mengurus adminduk.

Karena, pemohon tinggal menginput persyaratan, setelah itu menunggu notifikasi dari pihak Disdukcapil berupa pesan singkat jika keperluan pemohon telah diselesaikan.

"Cuma, di aplikasi belum dikasih persyaratan (pemohon adminduk). Ini masih pengembangan," katanya.

Bagi pemakai aplikasi itu, terlebih dahulu diwajibkan mendaftarkan akun pribadinya.

Dalam mendaftarkan akun, pemakai baru aplikasi itu terlebih dahulu harus mengisi beberapa kolom di antaranya yaitu NIK, nomor ponsel, alamat, dan pasword.

Berbagai fitur layanan dalam aplikasi tersebut yaitu Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Kependudukan, KTP, dan Kartu Keluarga.

"Kalau KTP perekaman harus tetap ke kantor," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved