FOCUS
Joki dan Urat Malu
Dunia pendidikan kita kembali dikejutkan dengan terbongkarnya aksi perjokian tes masuk calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unissula
Penulis: Catur waskito Edy | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUNJATENG.COM - Dunia pendidikan kita kembali dikejutkan dengan terbongkarnya aksi perjokian tes masuk calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (12/7).
Satu terduga pelaku perjokian, Setu Abdul Hadi (24) pun harus berurusan dengan polisi.
Pria asal Tegal itu mengaku baru kali pertama terlibat praktik perjokian.
Dia tergiur ajakan rekan seangkatannya di Unnes (Universitas Negeri Semarang).
Baca: Unnes bakal Tindak Tegas Mahasiswanya yang Jadi Joki
Tertarik iming-iming uang tanda terima kasih sebesar Rp 20 juta, dia pun tidak pernah memikirkan akibatnya.
Sebelum beraksi, lima joki itu masing-masing menerima satu kartu ujian dan satu kartu identitas peserta (kartu OSIS).
Setu pun beranjak ke ruang CBT Unissula dengan membawa kartu OSIS dan kartu ujian atas nama Satria.
Karena dia tidak hafal tanggal lahir sesuai identitas yang dibantunya, akhirnya dirinya pun tertangkap.
Atas kasus ini, Kapolsek Genuk, Kompel Heru Eko mengaku akan mengembangkan kasus praktik perjokian itu.
Baca: Setu Tergiur Rp 20 Juta Jadi Joki Ujian
Lalu apa sebenarnya joki itu? Dalam terjemahan bebas joki adalah orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang.
Lalu apa kebanggaannya bila lolos seleksi dan dimana urat malunya?
Kasus perjokian sebenarnya bukan hal baru.
Maraknya kasus penggunaan jasa joki untuk masuk perguruan tinggi atau apa pun semakin sulit terkontrol.
Karena itu, pemerintah harus mempunyai undang-undang (UU) khusus sebagai landasan hukum yang mengatur perkara tersebut.
Seperti yang telah dilakukan pemerintah Tiongkok yang dikabarkan sedang membuat undang-undang untuk menghukum joki ujian masuk perguruan tinggi, konon hukumannya hingga 7 tahun penjara.
Kantor berita Xinhua melaporkan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, atau parlemen Tiongkok, sedang membahas rancangan undang-undang ini.
RUU mengatur hukuman bagi joki, orang tua peserta ujian masuk perguruan tinggi, dan guru, yang secara kolektif bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Huang Jingping, profesor di Renmin University, mengatakan penipuan ujian masuk perguruan tinggi adalah kejahatan kolektif dan terorganisir.
Pengamat pendidikan Hendi Pratama pun melihat aksi perjokian pada seleksi mahasiswa baruadalah bentuk sindrom inferioritas yang mengidap beberapa orang generasi muda.
Dia menengarai, pendaftar universitas yang menggunakan jasa joki belum tentu siswa bodoh.
Namun karakter yang lemah menyebabkan mereka mengambil resiko yang sangat tinggi karena ketakutan yang tidak beralasan.
Masalah yang kedua adalah masalah kesadaran hukum.
Para pendaftar sepertinya belum sadar kalau jasa perjokian adalah masalah pidana baik untuk pengguna jasa maupun penyedia jasa. Masih banyak yang mengira bahwa perjokian adalah permasalahan administrasi lokal.
Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa hal yang bisa kita tempuh.
Pendidikan karakter sejak dini harus ditanamkan.
Sekolah dan orang tua harus memperhatikan proses, jangan hanya output. Sekolah dan orang tua juga harus memahami konsep multiple intelligence.
Pihak penegak hukum harus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku untuk menimbulkan efek jera.
Termasuk orang tua yang ikut membiayai anaknya untuk mendapat joki perlu mendapatkan hukuman yang berat. Semoga! (tribunjateng/cetak/catur waskito edy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/setu-joki_20170712_151449.jpg)