Parkir Mahal Kota Semarang
Jukir Liar : Saya Setor ke Kas RT Rp 300 ribu
Berdasarkan keterangan dari seorang jukir liar, Tribun Jateng memperoleh informasi jika beberapa dari mereka bekerja berdasarkan pengantar RT dan RW
Penulis: galih permadi | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berdasarkan keterangan dari seorang jukir liar, Tribun Jateng memperoleh informasi jika beberapa dari mereka bekerja berdasarkan pengantar RT dan RW lingkungan sekitar.
Mereka mengajukan mengelola parkir dengan surat pengantar yang isinya permohonan pengelolaan parkir oleh warga sekitar.
Adanya surat pengantar RT atau RW tersebut, jukir ilegal memberikan uang kas ke kampung sekitar Rp 300 ribu per bulan.
Mereka menyebutnya dengan "uang sapu" untuk kebersihan dan keamanan.
Per hari jukir liar mendapatkan pendapatan bersih sekitar Rp 80 ribu per orang tergantung lokasi parkir.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sudah memerintahkan Kepala Dishub Kota Semarang untuk segera mengatasi persoalan parkir di Kota Semarang. Sebab, dari dulu sampai sekarang, persoalan parkir liar masih marak terjadi.
“Titik parkir liar masih banyak, retribusi parkir tidak masuk optimal ke Pemkot," ujar Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.
Hendi sudah mendapatkan laporan mengenai adanya surat pengantar RT atau RW digunakan sebagai dasar jukir liar bekerja.
"Jika surat pengantar dibuat untuk hal ilegal menjadi bentuk dukungan adanya pungli (pungutan liar). Tidak ada aturan surat pengantar untuk perizinan pengelolaan parkir di Kota Semarang. Tanpa sebuah regulasi yang jelas hal tersebut sudah termasuk pelanggaranhukum," ungkapnya.
Selain upaya peningkatan retribusi parkir, Hendi juga akan mengatur parkir berjenjang yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), termasuk mengenai besaran tarif.
Perda dan Perwal memuat penjelasan secara lebih detail, termasuk seberapa jauh hak dan kewajiban konsumen yang ditarik retribusi, khususnya parkir.
“Ya, harusnya hal-hal yang sifatnya retribusi atau penarikan uang masyarakat harus ada Perda dan Peraturan Wali Kota-nya. Sudah saya perintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk merumuskan dari sisi Perwal yang harus dibuat Pemerintah Kota Semarang,” tegas Hendi. (tribunjateng/cetak/gpe)