Breaking News
Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anggota Reskrim "Nyanggong" Berjam-jam Saat Gerebek Sebuah Rumah di Blora

Akhirnya menanggapi informasi dan keluhan warga, Unit Resmob Polres Blora melakukan penyelidikan dan menyanggong di sekitar rumah Miko.

Tayang:
Penulis: a prianggoro | Editor: a prianggoro
Humas Polres Blora
Barang bukti yang disita aparat reskrim Polres Blora dari tiga tersangka kasus perjudian. 

TRIBUNJATENG.COM- Sabtu (15/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB, tiga orang diringkus saat asik mengelar judi kartu di rumah Miko, di Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tiga orang yang ditangkap, yakni Sarji (36) alias Miko, warga Dukuh Ampel Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, Mardi (40), warga Dukuh Jetis, Desa Ngarap-Arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan, Setyobudiono (44) Desa Wonoboyo Kecamatan Tawangharjo,  Kabupaten Grobagan. Mereka diringkus Unit Resmob Polres Blora saat asik berjudi kartu kiyu-kiyu.

Informasinya, judi yang dilakukan ketiga tersangka itu kerap dilakukan di rumah Miko. Karena kebiasaan itu mengakibatkan warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran kwatir karena bisa mempengaruhi anak-anak setempat.

Akhirnya menanggapi informasi dan keluhan warga, Unit Resmob Polres Blora melakukan penyelidikan dan menyanggong di sekitar rumah Miko.

Setelah disanggong beberapa jam, akhirnya polisi yakin kalau di dalam rumah tersangka Miko memang ada judi kartu.

Tiga tersangka kasus perjudian yang ditangkap aparat Polres Blora.
Tiga tersangka kasus perjudian yang ditangkap aparat Polres Blora. (Humas Polres Blora)

Polisi langsung melakukan penggrebekan. Kedatangan polisi yang tak diduga ketiga tersangka membuat mereka sempat berhamburan, tapi polisi dengan cepat melakukan penangkapan.

Mereka juga tak bisa menyangkal dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

"Kami menindaklanjuti laporan warga, ternyata di lokasi ini (rumah Miko Ds. Sambiroto) sering dipakai tempat judi," kata Kasat reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi, Minggu (16/07/17)

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1,5 juta, dan satu set kartu  merk domino jitak isi 28 lembar.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan para tersangka, mereka mengaku baru sekali ini tertangkap. Diduga para tersangka sudah lama melakukan judi kartu," tutur AKP Herry.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di rutan Polres Blora. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kepada masyarakat jika menemui kejadian kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada Polisi," ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim AKP Herry Dwi, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menginformasikan kepada Kepolisian khususnya Polres Blora maupun jajaran tentang peristiwa kejahatan. Itu untuk mengungkap dan mengurangi penyakit masyarakat yang mengganggu ketentraman dan stabilitas kamtibmas. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved